Memakai Celana di Bawah Mata Kaki, Bolehkah?

Memakai Celana di Bawah Mata Kaki, Bolehkah?

Smallest Font
Largest Font

Penulis: Yayan Suryana*

Pertanyaan tentang batas bawah pakaian, terutama celana atau sarung yang menjulur hingga menutupi mata kaki, sering muncul dalam diskusi keagamaan. Apakah hal tersebut tergolong dosa? Apakah pemakainya layak mendapat ancaman neraka seperti yang disebut dalam hadits Nabi?

Dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 7 halaman 75–76, dibahas dengan jernih bahwa memakai sarung atau celana yang melampaui mata kaki sejatinya tidak otomatis haram atau berdosa. Islam bukan agama yang kaku pada bentuk, melainkan memperhatikan maksud dan sikap batin di balik tindakan. Maka, jika seseorang mengenakan pakaian panjang semata karena fungsi atau kebiasaan, bukan karena keangkuhan, maka tidak ada cela dalam hal itu.

Hadits Nabi yang sering dikutip dalam hal ini adalah:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

"Pakaian yang menjulur di bawah mata kaki tempatnya di neraka." (HR. al-Bukhari)

Sekilas hadits ini tampak sangat keras. Tapi jika ditelusuri lebih jauh, konteksnya menyasar sikap sombong, bukan sekadar panjang pendeknya pakaian. Hal ini dipertegas dalam hadits lain yang juga disampaikan Rasulullah Saw:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

"Allah tidak akan memandang orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong." (Muttafaqun ‘Alaih)


Jadi, yang menjadi sorotan utama bukanlah ukuran pakaian itu sendiri, melainkan motivasi di balik pemakaian tersebut. Islam mengecam siapa pun yang menjadikan pakaian sebagai simbol kesombongan sosial atau status diri yang ingin ditonjolkan. Ini sering kita lihat dalam budaya aristokrat lama, ketika raja-raja atau bangsawan memakai pakaian yang menjuntai menyapu tanah sebagai tanda keangkuhan.

Dalam satu peristiwa, ketika Abu Bakar ra. berkata kepada Nabi Saw. bahwa sarungnya kadang turun menutupi mata kaki meski tidak disengaja, beliau bersabda:

إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ

"Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."
(HR. al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasā’ī)

Dari sini, jelas bahwa yang dilarang adalah niat sombong, bukan panjangnya kain itu sendiri. Maka, jika kita memakai celana panjang atau sarung menutup mata kaki karena kenyamanan, adat, atau bahkan desain mode, tanpa niat meninggikan diri atas orang lain, maka tidak ada dosa yang patut ditakuti.

Namun, tetap bijaklah dalam berpakaian. Pakaian yang terlalu panjang hingga menyapu tanah tidak hanya kurang praktis, tapi juga berpotensi menimbulkan kesan yang tidak elok dan bahkan bisa mengotori pakaian itu sendiri.

Islam, sekali lagi, menilai tidak hanya apa yang tampak di luar, tapi apa yang tersembunyi dalam hati. Maka, berpakaianlah dengan niat kesederhanaan, bukan keangkuhan. Karena di hadapan Allah, bukan merek atau model yang dilihat, tetapi hati dan niat yang kita bawa.

Wallahu a'lam bish-shawab.

*) Penulis adalah Wakil Ketua PWM DIY

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat