Bolehkah Shalat Sunat Sebelum Maghrib?
Perbedaan pandangan di tengah masyarakat sering kali muncul terkait pelaksanaan shalat sunat dua rakaat sebelum Maghrib. Sebagian berpendapat bahwa ibadah tersebut memiliki tuntunan, sementara yang lain menilai tidak ada dalil yang jelas. Ketika muncul perbedaan seperti ini, penting untuk kembali kepada sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Dalam salah satu diskusi keagamaan, seorang guru menjelaskan bahwa dalam kitab Subulussalam terdapat keterangan dengan istilah liman karahiyyah, yang oleh sebagian orang dipahami sebagai makruh. Namun, pemahaman ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam beribadah.
Berdasarkan kajian hadis, shalat sunat dua rakaat sebelum Maghrib merupakan amalan yang diperbolehkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik, bahwa para sahabat biasa melaksanakan dua rakaat setelah matahari terbenam dan sebelum Maghrib. Ketika ditanyakan apakah Rasulullah saw. melakukannya, Anas menjawab bahwa Nabi melihat para sahabat melakukannya, namun tidak melarang dan tidak pula memerintahkannya. Hadis ini termasuk dalam kategori taqririyah, yakni bentuk persetujuan Nabi terhadap amalan yang dilakukan sahabat. Dengan demikian, shalat sunat tersebut dibolehkan karena tidak ada larangan dari Rasulullah saw.
Selain itu, dalam riwayat lain yang lebih tegas, yakni hadis dari Bukhari, Rasulullah saw. bahkan menganjurkan: “Shalatlah kamu sekalian sebelum Maghrib, shalatlah kamu sekalian sebelum Maghrib.” Namun pada penegasan ketiga, Nabi menambahkan, “Bagi siapa yang menghendakinya.” Tambahan kalimat ini menunjukkan bahwa amalan tersebut tidak bersifat wajib, tetapi termasuk amalan sunah yang boleh dilakukan oleh siapa pun yang ingin menambah amal kebaikan.
Kata karahiyyatan yang muncul dalam riwayat hadis tersebut bukan berarti makruh dalam arti dilarang atau tercela. Makna ini berasal dari penjelasan perawi hadis yang ingin menegaskan bahwa Rasulullah saw. tidak menghendaki amalan ini dijadikan kebiasaan tetap seperti halnya shalat sunat rawatib. Artinya, shalat dua rakaat sebelum Maghrib bisa dilakukan sesekali, tidak harus terus-menerus agar tidak disalahpahami sebagai ibadah yang memiliki hukum sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan).
Dengan demikian, hukum shalat sunat dua rakaat sebelum Maghrib adalah boleh dilakukan sebagai bentuk ibadah tambahan, bukan makruh apalagi terlarang. Hal ini berbeda dengan shalat yang dilakukan tepat pada waktu terlarang seperti saat matahari terbit atau terbenam. Karenanya, bagi umat Islam yang ingin menambah amal ibadah menjelang Maghrib, shalat dua rakaat ini bisa menjadi pilihan. Penjelasan lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 75–76.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow