Memperingati Maulid Nabi: Boleh atau Tidak? 

Memperingati Maulid Nabi: Boleh atau Tidak? 

Smallest Font
Largest Font

Penulis: Yayan Suryana* 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ merupakan salah satu persoalan keagamaan yang sering diperbincangkan di tengah masyarakat. Pertanyaannya sederhana, tetapi memiliki dimensi agama yang cukup kompleks: apakah memperingati hari kelahiran Nabi dibenarkan dalam Islam atau termasuk bid‘ah? 

Kajian ulama tarjih tidak serta-merta dapat menetapkan statusnya hanya berdasarkan ada atau tidak adanya praktik tersebut pada masa Nabi. Sebab, tidak ditemukan nash yang secara khusus memerintahkan maupun melarang penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi. Karena itu, persoalan ini dapat ditempatkan dalam wilayah ijtihadiyah, terutama dengan mempertimbangkan prinsip kemashlahatan.

Dalam kerangka ijtihad, ketika tidak ditemukan nash yang secara langsung mengatur suatu persoalan, para ulama dapat menggunakan metode yang dibenarkan dalam hukum Islam, termasuk qiyas atau ijtihad istishlahi. Namun, penerapan metode tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan memenuhi ketentuan metodologisnya. 

Dalam persoalan Maulid Nabi, riwayat tentang Abu Lahab yang merasa gembira atas kelahiran Nabi tidak dapat dijadikan dasar utama untuk menetapkan hukum, karena riwayat tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan ashl dalam qiyas. Oleh sebab itu, pertimbangan kemashlahatan menjadi salah satu pendekatan yang dapat digunakan, dengan tetap memperhatikan tujuan umum syariat.

Kemashlahatan yang dijadikan dasar pertimbangan pun tidak boleh sekadar didasarkan pada perasaan baik atau buruk menurut manusia. Kemashlahatan harus benar-benar membawa kebaikan dan mencegah kerusakan, serta berkaitan dengan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan. 

Ketika perhatian masyarakat terhadap ajaran dan keteladanan Nabi mulai berkurang, kegiatan Maulid dapat menjadi sarana untuk menghidupkan kembali kecintaan kepada Rasulullah ﷺ, menyampaikan sirah dan sunnahnya, serta mendorong umat untuk meneladani akhlak dan perjuangannya. Dengan demikian, substansi yang hendak dicapai bukan sekadar memperingati tanggal kelahiran, melainkan menghadirkan kembali pesan kenabian dalam kehidupan umat.

Namun demikian, kebolehan tersebut tidak berarti bahwa setiap bentuk peringatan Maulid otomatis dapat dibenarkan. Penyelenggaraannya harus dijauhkan dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti kemusyrikan, kemaksiatan, kemunkaran, pemborosan, atau berbagai praktik yang justru menghilangkan nilai keteladanan Nabi. 

Dengan kata lain, ukuran utamanya adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar menghadirkan kemashlahatan yang dominan atau justru menimbulkan kerusakan. Karena ukuran kemashlahatan dapat berubah sesuai keadaan masyarakat, bentuk dan cara penyelenggaraan Maulid pun perlu senantiasa dievaluasi agar tetap berada dalam koridor ajaran Islam.

Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, halaman 271–272. Dari perspektif tersebut, peringatan Maulid Nabi sebaiknya tidak berhenti pada seremoni tahunan, tetapi diarahkan menjadi momentum untuk memperkuat kecintaan kepada Rasulullah saw., memahami sunnahnya, dan menerjemahkan keteladanannya dalam kehidupan nyata. 

Perbedaan pandangan mengenai hukum Maulid semestinya tidak menjadi alasan untuk saling menyalahkan, selama masing-masing berpijak pada argumentasi keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kecintaan kepada Nabi tidak hanya diucapkan dalam peringatan, tetapi diwujudkan dalam sikap, ibadah, akhlak, dan kepedulian sosial.

Wallahu a'lam bish-shawab.

*) Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat