Makmum Salat Wajib kepada Imam yang Salat Sunah, Bolehkah?
Penulis: Yayan Suryana*
Dalam praktik ibadah sehari-hari, terkadang seseorang datang ke masjid untuk melaksanakan salat fardu ketika ada orang lain yang sedang mengerjakan salat sunah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan: bolehkah orang yang hendak melaksanakan salat wajib bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan salat sunah? Persoalan ini penting untuk dipahami agar umat Islam memiliki pengetahuan fikih yang memadai dan tidak terburu-buru menganggap praktik tersebut sebagai sesuatu yang tidak dibenarkan dalam agama.
Pada dasarnya, orang yang melaksanakan salat wajib diperbolehkan bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan salat sunah. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 128.
Sebuah hadits yang disampaikan oleh Jabir bin Abdullah r.a. dan diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, bahwa dalam hadis itu disebutkan, Mu'adz bin Jabal melaksanakan salat Isya bersama Nabi Muhammad ﷺ, kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka dalam salat Isya.
Dalam riwayat yang disebutkan melalui Imam asy-Syafi'i dan ad-Daraquthni, terdapat tambahan keterangan yang menjelaskan perbedaan kedudukan salat tersebut, salat Mu'adz bernilai sunah, sedangkan salat kaumnya bernilai wajib. Riwayat ini menjadi landasan penting dalam memahami kebolehan perbedaan niat antara imam dan makmum dalam salat.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa kesamaan jenis salat antara imam dan makmum bukanlah syarat mutlak dalam setiap keadaan. Seseorang yang telah melaksanakan salat fardu, kemudian mengerjakan salat sunah, dapat diikuti oleh orang lain yang belum menunaikan salat fardunya. Apabila seseorang datang ke masjid dan mendapati orang lain sedang melaksanakan shalat sunah, ia dapat bermakmum kepadanya dengan niat shalat wajib. Pemahaman ini memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah berjamaah sekaligus menunjukkan bahwa fikih Islam memiliki dasar argumentasi yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Karenanya, umat Islam hendaknya memahami persoalan ini berdasarkan dalil, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan yang berlaku di lingkungan masing-masing. Pengetahuan fikih yang baik akan membantu jamaah bersikap lebih tenang, terbuka, dan tidak mudah menyalahkan praktik ibadah yang memiliki landasan syariat.
Kebolehan bermakmum dalam keadaan tersebut merupakan salah satu contoh bagaimana pemahaman terhadap hadis Nabi dapat memberikan jawaban atas persoalan nyata dalam kehidupan beragama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
*) Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY
What's Your Reaction?
-
1
Like -
1
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow