Meringan-ringankan Shalat Qashar dalam Perjalanan
Tanya: Kami telah berani meringan-ringankan hukuman agama, sebab dalam perjalanan yang hanya berjarak tiga mil atau lima km tanpa ada kesulitan, kami melakukan shalat qashar jamak. Pertanyaan saya, yang demikian itu apakah saya teruskan atau tidak?
Jawab: menjawab pertanyaan saudara yang memelukan renungan ridak dapat dijawab dengan diteruskan atau tidak diteruskan. Kalau tekanannya pada meringan-ringankan hukum, memang tidak perlu dilakukan. Tetapi kalau mengamalkan keringanan sesuai dalil agama, termasuk keringanan yang dapat diperoleh oleh orang yang bepergian, bukan hanya sekedar jalan-jalan sejauh itu. Untuk itu tanyakan kepada hati anda. Kalau hari anda mantap dalam keadaan bepergian jauh itu, melakukan salat qashar, itu berdasarkan Hadis Nabi riawayat Muslim dari Anas:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْفَرَاسِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ (رواه مسلم عن انس )
Artinya: “Rasulullah SAW apabila keluar untuk bepergian sejauh perjalanan 3 (tiga) mil atau farsah melakukan shalat (gashar) dua rakaat” (HR. Muslim dari Anas) (1 mil = 1609 m. jadi 3 mil +5 km).
Kalau Anda ragu-ragu, tentu jangan diteruskan melakukan shalat qashar ketika bepergian sejauh itu, karena mengamalkan agama harus dengan dalil dan mantap. Mengamalkan kemudahan agama tidak mempermudah agama
Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid I hal 9
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow