Apakah Shalat Kita Sah Jika Ada Benda Didalam Saku?

Apakah Shalat Kita Sah Jika Ada Benda Didalam Saku?

Smallest Font
Largest Font

Tanya :

Assalammualaikum Wr. Wb.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Apabila waktu shalat dalam saku ada uang dan sapu tangan, apakah mempengaruhi sah-tidaknya shalat? Karena barang tersebut tidak dapat dipastikan najis tidaknya, apakah barang tersebut harus dikeluarkan dari saku? (Miseno Santosa, Jalan Banjar Sugihan 17 A Tandes, Surabaya 60185).


Jawab:

Perhatikan ayat al-Qur'an dan hadits di bawah ini:
وَثِيَابَكَ فَطَر
"Bersihkanlah pakaianmu." (Q.S. al-Mudatsir: 4)
عَن أَبي سَعِيدِ... فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسَهدَ فليقلب نَعْلَيْهِ وَلْيَنْظُرْ فِيهِمَا ، فَإِنْ رَأَى خَبَيْتًا فَلْمَسَسْهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَل فيما رواه أحمد وأبو دارد والحاكم
و ابن حبان وابن خزيمة وصححه )
"Diriwayatkan dari Abu Sa'id, apabila salah seorang di antara kamu datang di masjid, baliklah kedua sandalmu dan lihatlah apabila terlihat ada kotoran bersihkanlah dengan tanah kemudian shalatlah dengan memakai kedua sandal tersebut.” (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim, Ibnu Hiban dan Ibnu Majah dan dia mensahihkannya).

Dari ayat dan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa di antara syarat sah shalat adalah pakaian bersih (suci). Mengenai sapu tangan/ uang yang ada dalam saku, apabila diragukan kesuciannya lebih baik dikeluarkan dari saku. Atau bisa juga kembali kepada hukum asalnya, seperti disebutkan dalam qaidah ushul:
الأَصلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
"Menetapkan hukum saat sekarang, berdasarkan hukum asal mulanya".
Asal mula hukum sapu tangan dan uang itu suci. Dan sekarang hukum keduanya setelah berpindah-pindah tangan dianggap tetap suci juga selama tidak diketahui secara tegas bahwa saputangan dan uang itu bernajis.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat