Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah?

Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah?

Smallest Font
Largest Font

Salat merupakan ibadah yang tata caranya tidak ditetapkan berdasarkan logika atau kebiasaan, melainkan harus bersandar pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Al-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat, sedangkan Rasulullah ï·º menjelaskan tata cara pelaksanaannya melalui ucapan dan praktik beliau.

Nabi ï·º bersabda, "Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan salat." Atas dasar itulah, setiap rincian pelaksanaan salat, termasuk bacaan makmum dalam salat berjamaah, harus dipahami dengan menghimpun seluruh dalil yang berkaitan.

Salah satu persoalan yang sering menjadi pembahasan adalah kapan makmum membaca Surah Al-Fatihah dalam salat berjamaah yang jahriyah, yaitu salat yang bacaan imamnya dikeraskan, seperti Subuh, Maghrib, dan Isya?

Pertanyaan ini muncul karena di satu sisi terdapat hadis-hadis sahih yang menegaskan bahwa tidak sah salat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah. Di sisi lain, Al-Qur'an memerintahkan agar ketika Al-Qur'an dibacakan, kaum beriman mendengarkan dan memperhatikannya agar memperoleh rahmat sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-A'raf ayat 204. Perintah tersebut tentu tidak sekadar bermakna mendengar suara bacaan, tetapi juga menyimak serta menghayati kandungannya.

Dalam Himpunan Putusan Tarjih dijelaskan bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah dalam salat jahriyah. Dasarnya adalah hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim yang menyatakan, "Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab." Selain itu, terdapat hadis dari 'Ubadah bin Ash-Shamit dan Anas bin Malik yang menunjukkan bahwa makmum tidak membaca bacaan lain di belakang imam selain Al-Fatihah. Dengan demikian, membaca Al-Fatihah tetap menjadi bagian dari tuntunan salat bagi makmum.

Adapun waktu membacanya dipahami ketika imam sedang membaca Al-Fatihah itu sendiri. Makmum membaca Al-Fatihah secara lirih mengikuti bacaan imam hingga selesai, kemudian mengucapkan amin bersama imam. Setelah imam melanjutkan bacaan surah, makmum mendengarkan dan memperhatikan bacaan tersebut sebagai pengamalan firman Allah dalam Surah Al-A'raf ayat 204. Dengan cara ini, kewajiban membaca Al-Fatihah tetap terlaksana, sementara perintah untuk menyimak bacaan Al-Qur'an juga dapat diamalkan secara utuh sehingga kedua dalil dapat dipahami secara selaras. 

Penjelasan ini menunjukkan bahwa dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak dipertentangkan, tetapi dipahami secara komprehensif agar seluruhnya dapat diamalkan. Pendekatan ini mengharmoniskan seluruh dalil, sehingga pelaksanaan salat sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan contoh Rasulullah ﷺ. Sebagai catatan, bahwa membacanya jangan sampai mendahului bacaan imam karena mengangkat seorang imam adalah untuk diikuti. 

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat