Bolehkah Muslim Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

Bolehkah Muslim Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

Smallest Font
Largest Font

Penulis: Yayan Suryana* 

Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang Muslim mengucapkan salam kepada non-Muslim menjadi semakin relevan dalam masyarakat yang plural. Hubungan sosial hari ini tidak hanya berlangsung di antara orang-orang yang memiliki agama yang sama. Seorang Muslim dapat belajar bersama, bekerja sama, bertetangga, dan berada dalam berbagai forum dengan orang-orang yang berbeda keyakinan. Karena itu, persoalan salam tidak cukup dilihat sebagai persoalan bahasa, tetapi juga perlu ditempatkan dalam kerangka tuntunan agama.

Terdapat hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah. Nabi ﷺ bersabda agar umat Islam tidak memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Hadis tersebut menjadi dasar yang digunakan para ulama untuk menetapkan adanya larangan memulai salam kepada non-Muslim. Dengan demikian, dalam perspektif fatwa yang dibahas, seorang Muslim tidak memulai ucapan salam Islam kepada orang non-Muslim.

Namun, ketentuan tersebut perlu dipahami secara tepat agar tidak melahirkan sikap sosial yang keliru. Larangan memulai salam tidak berarti Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap kasar, bermusuhan, atau memutus hubungan sosial dengan orang yang berbeda agama. Islam tetap mengajarkan pentingnya berbuat baik, berlaku adil, menjaga hubungan kemasyarakatan, dan menghormati orang lain. Yang diatur dalam persoalan ini adalah bentuk salam keagamaan tertentu, bukan larangan untuk membangun hubungan sosial yang baik dengan non-Muslim.

Persoalan menjadi berbeda ketika non-Muslim terlebih dahulu mengucapkan salam kepada seorang Muslim. Dalam keadaan tersebut, Muslim tidak diperintahkan membalas dengan “wa'alaikumussalam”, tetapi menjawab sebagaimana petunjuk hadis, yaitu “wa'alaikum” atau “wa'alaika”. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara memulai salam dan merespons salam. Seorang Muslim tidak memulai salam kepada non-Muslim dalam bentuk yang dimaksudkan oleh hadis, tetapi ketika menerima salam, ia tetap memberikan respons sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Menurut kami, pemahaman seperti ini penting terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Prinsip keagamaan perlu dijalankan dengan keteguhan sekaligus kebijaksanaan. Seorang Muslim tidak perlu mengorbankan prinsip agamanya demi menyesuaikan diri dengan keadaan, tetapi juga tidak seharusnya menjadikan perbedaan keyakinan sebagai alasan untuk kehilangan kesantunan dalam kehidupan sosial.

Penjelasan mengenai hukum memberi salam kepada non-Muslim ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, halaman 44.

Wallahu a'lam bish-shawab.

*) Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat