Bolehkah Wudlu dalam Keadaan Telanjang?
Oleh: Yayan Suryana*
Pertanyaan tentang sah atau tidaknya wudlu dalam keadaan telanjang, khususnya saat seseorang sedang mandi, mungkin terdengar sepele bagi sebagian orang. Namun, dalam Islam, pertanyaan seperti ini justru menunjukkan kepekaan terhadap adab dan keabsahan ibadah yang patut diapresiasi. Dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 47–48, dibahas secara jelas dan bernas persoalan ini, lengkap dengan landasan hadis dan pandangan ulama.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasaiy, bahwasannya Rasulullah saw. pernah melihat seorang laki-laki mandi dalam keadaan telanjang di tempat terbuka. Nabi kemudian naik ke mimbar dan berkhutbah dengan menyampaikan bahwa Allah adalah Dzat yang Maha Pemalu dan mencintai sifat malu serta sikap menutup aurat. Karena itu, beliau menganjurkan agar seseorang yang mandi menutup dirinya. Hadis ini memberi penekanan pada pentingnya menjaga kehormatan diri dan tidak memperlihatkan aurat secara terbuka, bahkan ketika sedang mandi.
Namun, yang menjadi persoalan adalah apakah wudlu dalam keadaan telanjang, meskipun dilakukan di ruang tertutup, tetap sah? Di sinilah pemahaman terhadap konteks hadis dan praktik Rasulullah saw. menjadi sangat penting. Tidak ditemukan dalam hadis-hadis sahih bahwa Nabi SAW melarang atau membatalkan wudlu karena seseorang melakukannya dalam keadaan tidak berbusana, selama berada dalam tempat tertutup dan tidak melanggar adab.
Riwayat dari Aisyah ra. dalam Shahih Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa Rasulullah memulai mandi janabah dengan membasuh tangan, kemaluan, lalu berwudlu dan menyelesaikan mandi. Tidak disebutkan bahwa beliau mengenakan kain basahan atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa syariat tidak secara eksplisit mensyaratkan berpakaian ketika berwudlu, apalagi jika hal itu dilakukan dalam konteks mandi dan di tempat yang tertutup.
Jumhur ulama memahami bahwa anjuran menutup diri ketika mandi adalah bagian dari adab dan keutamaan (fadhilah), bukan syarat sah mandi atau wudlu. Maka, ketika seseorang berwudlu dalam keadaan telanjang, misalnya di kamar mandi tertutup saat mandi janabah, wudlunya tetap sah. Meski begitu, sangat dianjurkan dan merupakan bagian dari adab Islami, agar tetap menjaga aurat, misalnya dengan memakai kain basahan.
Dengan demikian, secara fikih, tidak ada alasan yang kuat untuk menyatakan wudlu dalam keadaan telanjang sebagai tidak sah, selama dilakukan di tempat tertutup. Tetapi dari sisi akhlak dan kesopanan, Islam tetap mendorong umatnya untuk menutup aurat sebagai bentuk penghormatan terhadap fitrah malu yang dianugerahkan Allah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow