Apakah Dibolehkan Adzan Terlambat?
Penulis: Yayan Suryana*
Adzan merupakan syiar utama yang menandai masuknya waktu salat sekaligus menjadi panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban. Secara umum adzan memang dianjurkan dikumandangkan setelah masuk waktu salat dan kemudian dilanjutkan dengan salat berjamaah.
Namun, dalam praktik kehidupan sehari-hari, muncul keadaan tertentu ketika salat berjamaah baru dapat dilaksanakan beberapa saat setelah awal waktu. Pertanyaannya, apakah adzan tetap harus dikumandangkan tepat pada awal masuknya waktu atau boleh dilakukan ketika awal waktu salat sudah lewat?
Hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ memberikan gambaran bahwa waktu salat memiliki rentang yang cukup luas, bukan sekadar satu titik waktu. Dalam hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin ‘Umar dijelaskan bahwa waktu Zuhur dimulai ketika matahari telah tergelincir hingga bayangan seseorang sama dengan tinggi badannya, sebelum masuk waktu Asar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan salat Zuhur tidak harus dilakukan persis pada menit pertama masuknya waktu. Selama masih berada dalam rentang waktu Zuhur, salat tersebut tetap sah untuk dilaksanakan.
Lebih menarik lagi, terdapat hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Malik bin Huwairits yang menggambarkan Nabi ﷺ memerintahkan agar ketika waktu salat telah tiba, salah seorang dari mereka mengumandangkan adzan dan orang yang paling tua menjadi imam. Ini menunjukkan bahwa keadaan normalnya memang adzan dilakukan setelah masuk waktu, kemudian jamaah melaksanakan salat.
Apabila suatu komunitas, baru dapat berkumpul beberapa waktu setelah awal masuk Zuhur karena aktivitas sekolah, pekerjaan, perjalanan, atau alasan lain yang wajar, tidak berarti mereka harus mengumandangkan adzan pada awal waktu, sementara jamaah belum siap.
Hal tersebut jelas digambarkan dalam hadis Abu Dzar r.a. ketika Nabi ﷺ dan para sahabat sedang dalam perjalanan. Ketika muadzin hendak mengumandangkan adzan Zuhur, Nabi ﷺ meminta agar menunggu sampai udara menjadi lebih dingin. Setelah beberapa saat, ketika bayangan bukit mulai terlihat, Nabi ﷺ memerintahkan agar adzan dikumandangkan.
Hadis tersebut menunjukkan adanya kebolehan mengakhirkan pelaksanaan adzan dan salat dari awal waktu dalam kondisi tertentu. Dalam kasus asrama pelajar misalnya, yang baru selesai sekolah pada pukul 13.00, sementara waktu Zuhur telah masuk pada pukul 12.35, adzan pada pukul 13.00 untuk kemudian melaksanakan salat berjamaah dapat dibenarkan, selama waktu Zuhur masih berlangsung. Yang lebih utama dalam keadaan normal tetaplah mengumandangkan adzan pada awal waktu dan segera melaksanakan salat berjamaah.
Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, halaman 46–48. Pesan pentingnya adalah bahwa syariat memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai keadaan tanpa kehilangan prinsip kedisiplinan terhadap waktu.
Jangan sampai ketentuan tentang keutamaan salat di awal waktu justru dipahami secara kaku sehingga menyulitkan jamaah. Sebaliknya, kelonggaran waktu juga tidak boleh menjadi alasan untuk menunda-nunda salat tanpa kebutuhan. Dalam kondisi normal, awal waktu adalah pilihan utama; dalam kondisi tertentu, adzan dan salat berjamaah dapat dilakukan kemudian selama masih berada dalam waktunya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
*) Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow