Benarkah Hadis Dha'if Boleh Diamalkan?
Masih sering dijumpai anggapan bahwa hadis dha'if boleh dijadikan dasar untuk beribadah, terutama dalam persoalan keutamaan amal (fadhā'il al-a'māl), meskipun tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum.
Pandangan ini perlu diluruskan agar umat Islam memiliki pemahaman yang tepat mengenai kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam. Penjelasan yang komprehensif mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, halaman 7–9, yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Dalam disiplin ilmu hadis, riwayat Nabi saw. secara umum dibagi menjadi tiga kategori, yaitu hadis shahih, hadis hasan, dan hadis dha'if. Hadis shahih memenuhi lima syarat pokok, yakni sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil, memiliki daya ingat yang kuat (dhabit), tidak mengandung kejanggalan (syudzudz), serta bebas dari cacat ('illah).
Adapun hadis hasan memiliki kriteria yang hampir sama dengan hadis shahih, hanya saja tingkat ketelitian dan kekuatan hafalan perawinya berada di bawah hadis shahih. Sementara itu, hadis dha'if adalah hadis yang tidak memenuhi persyaratan hadis shahih maupun hadis hasan.
Perlu dipahami pula bahwa klasifikasi hadis menjadi shahih, hasan, dan dha'if merupakan perkembangan dalam kajian ilmu hadis. Pada masa ulama terdahulu, seperti Imam Ahmad, pembagian yang dikenal hanya dua, yaitu shahih dan dha'if.
Perkembangan selanjutnya, para ahli hadis memperkenalkan kategori hadis hasan, termasuk hadis hasan li ghairih, yaitu hadis yang semula lemah tetapi menjadi dapat diterima karena didukung oleh banyak jalur periwayatan, sejalan dengan prinsip-prinsip umum syariat, serta terdapat indikator kuat yang menunjukkan kebenaran asal-usulnya.
Ungkapan yang populer di kalangan masyarakat, "boleh mengamalkan hadis dha'if dalam keutamaan amal," sesungguhnya sering dipahami secara kurang tepat. Pernyataan tersebut berasal dari penjelasan sejumlah ulama hadis yang membedakan standar penerimaan riwayat dalam masalah hukum dengan persoalan keutamaan amal dan akhlak.
Namun, yang mereka maksud bukanlah menerima seluruh hadis dha'if tanpa syarat, melainkan hadis yang kelemahannya ringan dan karena faktor-faktor tertentu meningkat derajatnya menjadi hasan li ghairih. Dengan demikian, bukan setiap hadis dha'if dapat diamalkan begitu saja.
Di lingkungan Muhammadiyah, persoalan ini telah memperoleh penjelasan yang tegas melalui keputusan Majelis Tarjih. Dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan bahwa hadis-hadis dha'if yang saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali apabila memiliki banyak jalur sanad, terdapat indikasi yang menunjukkan ketetapan sumbernya, serta tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis shahih.
Dengan kata lain, yang diterima sebagai hujjah bukan lagi hadis dha'if dalam pengertian asalnya, tetapi hadis yang telah meningkat kualitasnya menjadi hadis yang maqbul atau dapat diterima.
Penjelasan tersebut pernah menjadi bahan diskusi, terutama berkaitan dengan pemahaman istilah Sunnah Shahihah. Sebagian kalangan mengidentikkannya dengan hadis shahih menurut terminologi ilmu hadis, sedangkan Majelis Tarjih menjelaskan bahwa yang dimaksud Sunnah Shahihah adalah Sunnah Maqbulah, yaitu seluruh hadis yang dapat diterima sebagai dasar agama, baik yang berstatus shahih maupun hasan, termasuk hasan li ghairih.
Hasil diskusi dan Munas Tarjih kemudian menegaskan bahwa kaidah tersebut tetap dipertahankan karena dinilai sesuai dengan metodologi istinbath yang benar.
Atas dasar itu, dapat ditegaskan bahwa hadis dha'if tidak dapat dijadikan hujjah, baik dalam penetapan hukum, termasuk ibadah, maupun dalam menjelaskan keutamaan amal. Hujjah dalam Islam tetap bersandar kepada hadis-hadis yang maqbul, yaitu hadis shahih dan hadis hasan, termasuk hasan li ghairih.
Pemahaman yang benar mengenai persoalan ini penting agar praktik keagamaan umat benar-benar dibangun di atas dalil yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow