Perlukah Bayi yang Baru Lahir Diadzani?
Pertanyaan mengenai adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir sering muncul di tengah masyarakat Muslim. Tradisi ini telah mengakar kuat dalam budaya keislaman di berbagai wilayah, termasuk Indonesia. Namun, bagaimana sebenarnya mengenai hal ini, adakah dalil yang kuat sebagai acuan dalam mengamalkannya?
Dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 38, dijelaskan bahwa tidak mengamalkan hadis yang menyebutkan anjuran untuk mengadzani telinga kanan dan mengiqamahi telinga kiri bayi. Hal ini dikarenakan hadis tersebut dinilai lemah oleh para ulama, termasuk oleh Imam As-Suyuthi.
Sebagai gantinya, merujuk pada hadis sahih riwayat Bukhari yang mengisahkan perbuatan Rasulullah saw. ketika menerima bayi dari sahabatnya, Abu Musa. Dalam hadis tersebut, Nabi saw. memberi nama bayi itu dengan nama Ibrahim, lalu mengusap langit-langit mulutnya dengan kurma (tahnik), serta mendoakan keberkahan atasnya. Inilah yang dijadikan dasar utama dalam panduan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) cetakan III halaman 333, bahwa bayi yang lahir sebaiknya dibersihkan, di-tahnik, dan didoakan agar memperoleh berkah, tanpa tuntunan adzan dan iqamah.
Selain tahnik dan doa keberkahan, dianjurkan juga untuk memohonkan perlindungan kepada Allah bagi si bayi dengan doa yang bersumber dari Nabi Muhammad saw., yang diriwayatkan oleh Bukhari melalui Ibnu Abbas. Rasulullah saw. diketahui selalu memohonkan perlindungan bagi cucunya, Hasan dan Husein, sebagaimana Nabi Ibrahim memohonkan perlindungan bagi anak-anaknya, Ismail dan Ishaq. Doa tersebut berbunyi: “A’udzu bikalimaatillahi tammati min kulli syaithanin wa haammatin wa min kulli ‘ainin lammah”.
Pandangan ini menunjukkan bahwa ketika mengamalkan suatu ibadah senantiasa berusaha mendasarkan pada dalil yang kuat dan sahih, serta meninggalkan hadis yang dianggap lemah, walau telah menjadi kebiasaan umum. Sikap ini menujukkan komitmen berpegang teguh pada Al-Qur’an dan hadis yang maqbulah, serta melakukan kritik terhadap tradisi yang tidak memiliki dasar kuat dalam sumber utama ajaran Islam.
Dengan demikian, masyarakat hendaknya memahami bahwa ketidakterpakaian adzan dan iqamah pada bayi bukan berarti pengingkaran terhadap nilai-nilai keislaman, tetapi justru bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab ilmiah dalam beragama. Hal ini juga menjadi edukasi bagi umat Islam untuk lebih menekankan substansi ibadah yang bersumber dari dalil yang kuat, seperti aqiqah, pemberian nama baik, tahnik, dan doa perlindungan, sebagai wujud kasih sayang dan harapan baik orang tua kepada anak yang baru lahir.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
4
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow