Mengusap Kepala dan Telinga dalam Wudlu: Sekali atau Tiga Kali?

Mengusap Kepala dan Telinga dalam Wudlu: Sekali atau Tiga Kali?

Smallest Font
Largest Font

Salah satu pembahasan penting dalam praktik ibadah sehari-hari adalah tata cara berwudlu. Wudlu sebagai syarat sah shalat telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi saw. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa perbedaan teknis di kalangan ulama. 

Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, sebagaimana tercantum dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 44–45, menegaskan bahwa dalam mengusap kepala dan telinga cukup dilakukan satu kali, bukan tiga kali. Ketetapan ini didasarkan pada telaah mendalam terhadap hadis-hadis sahih yang menjelaskan praktik wudlu Rasulullah saw.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan tata cara mengusap kepala, yaitu dengan mengusapkan kedua telapak tangan dari bagian depan kepala hingga tengkuk, lalu dikembalikan lagi ke permulaan. Adapun telinga diusap dengan menggunakan kedua ibu jari untuk bagian luar, sedangkan bagian dalam diusap dengan kedua telunjuk. Keputusan Tarjih tidak menetapkan kewajiban mengulanginya sebanyak tiga kali, sehingga pelaksanaannya cukup sekali saja. Penegasan ini berbeda dengan sebagian kebiasaan masyarakat yang sering menganggap pengulangan tiga kali sebagai suatu keharusan.

Dalilnya bersumber dari hadis sahih riwayat Bukhari dari Humrah: “Thumma masaha bira'sihi” (kemudian beliau mengusap kepalanya), tanpa adanya keterangan tambahan “tsalats marratin” (tiga kali). Riwayat lain dari Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi juga menegaskan bahwa Nabi saw. mengusap ubun-ubunnya dan bagian atas surbannya tanpa menyebutkan pengulangan tiga kali. Dengan demikian, dasar normatif menunjukkan bahwa mengusap kepala dan telinga sekali saja sudah sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

Dua hadis berikut menguatkan keterangan tersebut. Pertama, hadis Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim:

حَدِيْثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ قَالَ: وَبَدَأَ بِقُدُومِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَمِنْهُ (رواه البخاري ومسلم).

Artinya: Hadis Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim tentang tata cara wudlu, ia berkata: “Dan memulai dengan permulaan kepalanya sehingga menjalankan kedua tangannya sampai pada tengkuknya, kemudian mengembalikannya pada tempat memulainya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, hadis Abdullah bin Umar:

حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأَدْخَلَ أَصْبُعَيْهِ السَّبَابَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَابَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ (أخرجه أبو داود والنسائي وصححه ابن خزيمة).

Artinya: Hadis Abdullah bin Umar tentang tata cara wudlu, ia berkata: “Lalu beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua telunjuknya pada kedua telinganya, serta mengusap bagian luar telinga dengan kedua ibu jari dan bagian dalam telinga dengan kedua telunjuk.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

Dari dalil-dalil tersebut, jelaslah bahwa praktik mengusap kepala dan telinga sekali saja sudah sesuai dengan sunnah Nabi saw. Pendekatan yang ditempuh Majelis Tarjih Muhammadiyah menunjukkan pentingnya kembali kepada sumber-sumber otentik dalam memahami ibadah. Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat agar umat Islam tidak terjebak pada kebiasaan yang tidak memiliki dasar kuat dalam hadis. Dengan demikian, berwudlu bukan hanya sekadar ritual teknis, tetapi juga cermin dari komitmen kita untuk menjalankan agama sesuai tuntunan Rasulullah Saw. 

Wallahu a'lam bish-shawaab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    1
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat