Apa Hukum Memakan Makanan Sembelihan Orang Kristen?
Tanya:
Assalammualaikum Wr. Wb.
Bolehkah seorang Muslim memakan sembelihan orang Kristen, karena mereka menyembelih dengan menyebut nama Yesus Kristus?
Penanya:
Poniran Yahman,
Ds. Palembon, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro Jawa Timur [SM, No. 18 tahun ke-91/2006]
Jawaban:
Tentang hukum memakan sembelihan orang Kristen (Ahli Kitab), ada dua pendapat. Pendapat pertama menghalalkan memakan sembelihan Ahli Kitab asal yang disembelih itu adalah binatang yang halal dimakan. Mereka beralasan dengan firman Allah:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ
لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ [المائدة (٥): ٥].
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka..." [QS al-Maidah (5): 5].
Pendapat kedua menyatakan bahwa sembelihan Ahli Kitab itu haram dimakan. Alasan mereka ialah Ahli Kitab sejak zaman Nabi saw, telah menganut kepercayaan syirik, tidak lagi percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah swt.:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهِ إِلَّا إِلَهُ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوْا عَمَّا يَقُوْلُوْنَ لَيَمَسَّنَ الَّذِينَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ
عَذَابٌ أَلِيْمٌ [المائدة (٥): ٧٣].
"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga, padahal sekali- kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang- orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih" [QS al-Maidah (5): 73].
Majelis Tarjih dan Tajdid cenderung kepada pendapat yang kedua dengan pertimbangan syadz adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), berdasar pada sebuah kaidah usul fikih:
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمُ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ.
"Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil ke- maslahatan."
Selanjutnya, ketika telah pasti diketahui bahwa suatu sembelihan itu disembelih atas nama selain Allah, maka haram hukumnya memakan sembelihan itu. Firman Allah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغِ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمُ [البقرة (٢): ١٧٣].
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" IQS al-Baqarah (2): 173].
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow