Harta Gono Gini Dalam Islam
Tanya: Bibi/Tante saya mempunyai anak, salah satunya meninggal dunia, meninggalkan isteri dan anak-anaknya. Di samping isteri dan anak-anak, dia meninggalkan harta gono-gini berupa harta kekayaan. Mohon penjelasan berapa bagian para ahli waris. Menurut ustadz di tempat mereka tinggal, bahwa ibunya (Bibi/Tante) saya mendapatkan warisan sebanyak 1/6 %. Mohon bila ada al-Qur’an atau hadisnya saya minta penjelasan. (Pertanyaan Dari: Bapak A. Rustayim Mesier)
Jawab: Mohon maaf karena suatu dan lain hal pertanyaan Bapak baru bisa diberikan jawaban sekarang. Dalam kasus yang bapak pertanyakan, bahwa pewarisnya adalah anak dari Tante/Bibi bapak dan Tante/Bibi bapak itu sebagai ibu dari pewaris yang meninggal dunia. Dapat juga diketahui bahwa pewaris selain mempunyai ibu juga mempunyai isteri, anak, dan saudara. Dengan demikian ahli waris dari almarhum adalah: ibu, isteri, anak-anak, dan saudara. Kewarisan mereka diatur dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 11, yaitu mengatur bagian warisan anak-anak dan ibu pewaris, dan dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 12 yang mengatur bagian warisan isteri dari suaminya yang meninggal.
Bagian ibu (dalam hal ini Tante/Bibi pak Rustayim Mesier) sebesar seperenam (1/6) bagian, bukan 1/6 % seperti yang bapak sebutkan. Berbeda antara seperenam bagian dengan 1/6 %, kalau seperenam itu dijadikan prosen, kurang lebih 16,66 %. Ibu pewaris mendapat seperenam bagian karena pewaris mempunyai anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam firman Allah surat an-Nisa’ (4) ayat 11.
…. وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ …[النسآء (4): 11]
Artinya: “… dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak …” [QS. an-Nisa’ (4) ayat 11].
Dalam ayat di atas disebutkan bapak atau ibunya pewaris mendapat seperenam apabila pewaris mempunyai walad. Kata walad mengandung arti anak atau keturunan selanjutnya dari anak, yaitu cucu, cicit dan seterusnya ke bawah. Dalam kasus yang Bapak Rustayim tanyakan karena pewaris mempunyai anak, maka bagian ibu pewaris adalah seperenam bagian.
Bagian isteri adalah seperdelapan (1/8) bagian atau as-sumun karena pewaris ada mempunyai anak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 12:
… وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ …. [النسآء (4): 12]
Artinya: “… Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”. [QS. an-Nisa’ (4) ayat 12].
Dalam kasus yang Bapak tanyakan, oleh karena pewaris mempunyai anak maka isteri pewaris mendapat seperdelapan bagian.
Mengenai bagian anak-anak pewaris, karena pak Rustayim tidak menyebutkan lebih lanjut berapa orang anak-anak pewaris dan apa saja jenis kelaminnya, kami mengalami sedikit kesulitan menjelaskannya. Tetapi secara garis besarnya dapat kami jelaskan sebagai berikut. Apabila anak-anak itu laki-laki dan perempuan, maka mereka sebagai ‘asabah bil ghair (atau sebagai qarabah menurut istilah yang lain) dan mendapat sisa setelah diambil bagian ibu dan isteri pewaris, kemudian dibagi di antara anak-anak dengan ketentuan bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Apbila anak pewaris itu laki-laki saja, ia sebagai ‘asabah binnafsi (sebagai qarabah) dan mendapat sisa setelah diambil bagiannya ibu dan isteri, kalau hanya seorang sisa tersebut merupakan hak ia semuanya, tetapi kalau anak laki-laki itu lebih dari seorang, maka dibagi rata di antara mereka. Apabila anak-anak pewaris itu perempuan dan mereka dua orang atau lebih, bagian mereka adalah duapertiga (2/3) bagian, lalu dibagi rata di antara mereka. Apabila anak pewaris itu perempuan dan hanya satu orang, bagiannya adalah setengah (1/2) bagian. Bagian anak-anak pewaris seperti yang disebutkan tersebut didasarkan kepada firman Allah dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 11:
يُوصِيكُمُ الله فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُ نْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ …[النسآء (4): 11]
Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan dua orang atau lebih maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta”. [QS. an-Nisa’ (4) ayat 11].
Perlu kami jelaskan bahwa apabila anak pewaris itu perempuan saja, baik seorang maupun beberapa orang, yang dalam kasus ini mewarisi dengan ibu dan isteri pewaris, setelah harta peninggalan dibagi di antara mereka akan ada sisa. Oleh karena tidak ada ahli waris ‘asabah yang bagiannya adalah sisa setelah dibagikan kepada para ahli waris zawil furud atau ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan (dalam contoh ini yaitu ibu, isteri, dan anak perempuan), maka sisanya ini harus dibagi kembali kepada para ahli waris sesuai dengan besar kecilnya fard atau bagian mereka. Pengembalian sisa lebih kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya tersebut dalam hukum kewarisan Islam disebut dengan istilah radd (الرد).
Gambaran perhitungannya sebagai berikut:
Diandaikan harta peninggalan pewaris, dalam hal ini separo dari harta gono gini ditambah harta bawaannya (kalau ada) senilai Rp. 480.000.000,
- Apabila anak-anak pewaris itu laki-laki dan perempuan perhitungannya sebagai berikut:
Ibu 1/6 bagian, isteri 1/8 bagian, anak laki-laki dan anak perempuan ‘asabah bil ghair. Asal masalahnya 24. Ibu mendapat 1/6 x 24 = 4 bagian, isteri mendapat 1/8 x 24 = 3 bagian. Anak laki-laki dan anak perempuan: 24 bagian – (4 + 3) = 17 bagian. Dari harta peninggalan Rp. 480.000.000, ibu memperoleh 4 x Rp. 480.000.000 : 24 = Rp. 80.000.000, isteri memperoleh 3 x Rp. 480.000.000 : 24 = Rp. 60.000.000. Anak laki-laki dan anak perempuan memperoleh 17 x Rp. 480.000.000 : 24 = Rp. 340.000.000. Selanjutnya Rp. 340.000.000 dibagi antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan, sehingga bagian mereka harus dibagi tiga bagian, dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian lagi untuk anak peremuan. Dengan demikian anak laki-laki mendapat 2 x Rp. 340.000.00 : 3 = Rp. 226.666.667 dan bagian anak perempuan adalah 1 x Rp. 340.000.00 : 3 = Rp. 113.333.333,-
Apabila anak laki-lakinya dua orang dan anak perempuan satu orang, maka harus dibagi lima bagian, empat bagian untuk dua orang anak laki-laki dan satu bagian lagi untuk untuk satu anak perempuan. Seperti itulah pola pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Apabila anak pewaris itu hanya anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dan anak perempuan di atas, semuanya diberikan kepada anak laki-laki sebagai ‘asabah. Apabila anak laki-laki lebih dari seorang, maka dibagi rata di antara mereka.
- Apabila anak-anak pewaris itu hanya perempuan dan mereka dua orang atau lebih, bagian mereka adalah duapertiga (2/3) bagian. Pembagiannya sebagai berikut: Ibu 1/6 bagian, isteri 1/8 bagian, dua orang anak perempuan 2/3 bagian. Asal masalahnya 24. Ibu mendapat 1/6 x 24 = 4 bagian, isteri mendapat 1/8 x 24 = 3 bagian, dua anak perempuan 2/3 x 24 = 16 bagian. Jumlah bagian ibu, isteri, dan dua anak perempuan adalah 4/24 + 3/24 + 16/24 = 23/24. Dengan demikian masih ada sisa harta warisan sebesar 1/24 bagian. Sisa lebih ini harus dibagikan lagi (di-radd-kan) kepada para ahli waris sesuai dengan besar kecilnya fard (bagian) mereka. Untuk keadilan semua ahli waris harus menerima radd, termasuk isteri. Oleh karena semua ahli waris berhak menerima radd maka cara pembagiannya adalah harta peninggalan dibagi dengan jumlah bagian ahli waris yang lebih kecil dari asal masalah, dalam contoh ini jumlah bagian para ahli waris adalah 23. Dengan cara perhitungan seperti ini sudah termasuk perhitungan radd Maka pembagiannya sebagai berikut: Ibu memperoleh 4 x Rp. 480.000.000 : 23 = Rp. 83.478.261, isteri memperoleh 3 x Rp. 480.000.000 : 23 = Rp. 62.608.696, dan dua anak perempuan memperoleh 16 x Rp. 480.000.000 : 23 = Rp. 333.913.043,- Bagian untuk anak-anak perempuan selanjutnya dibagi rata di antara mereka.
- Apabila anak pewaris itu perempuan dan ia hanya satu orang, ia mendapat 1/2 bagian. Dalam hal inipun akan terjadi radd, perhitungannya sebagai berikut: Ibu 1/6 bagian, isteri 1/8 bagian, satu orang anak perempuan 1/ 2 bagian. Asal masalahnya 24. Ibu mendapat 1/6 x 24 = 4 bagian, isteri mendapat 1/8 x 24 = 3 bagian, satu anak perempuan ½ x 24 = 12 bagian. Jumlah bagian ibu, isteri, dan dua anak peremouan adalah 4/24 + 3/24 + 12/24 = 19/24. Dengan demikian masih ada sisa harta warisan sebesar 5/24 bagian. Sisa ini dibagikan lagi (di-radd-kan) kepada para ahli waris sesuai dengan besar kecilnya fard (bagian) mereka. Pembagiannya sebagai berikut: Ibu memperoleh 4 x Rp. 480.000.000 : 19 = Rp. 101.052.631, isteri memperoleh 3 x 480.000.000 : 19 = Rp. 75.789.474,-, dan anak perempuan mendapat 12 x Rp. 480.000.000 : 19 = Rp. 303.157.895
Adapun mengenai harta gono gini, dalam jawaban kami terhadap beberapa pertanyaan sebelum ini telah dikemukakan. Pada esensinya, Islam bisa menerima urf Indonesia tentang harta gono gini dan pembagiannya, yaitu apabila suami isteri bercerai atau apabila salah satunya meninggal dunia, harta gono gini dibagi dua bagian, sebagian untuk suami dan sebagian lagi untuk isteri. Oleh karena dalam kasus yang Bapak Rustayim tanyakan, yang dimaksud dengan harta peninggalan pewaris ialah separoh dari harta gono gini ditambah harta asal atau harta bawaan pewaris (kalau ada). Untuk itu silahkan Bapak membaca beberapa fatwa yang ada sebelum ini.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow