ads
Tidak Puasa karena Haid dan Nifas

Tidak Puasa karena Haid dan Nifas

Smallest Font
Largest Font

Question: Bagaimana hukumnya puasa Ramadhan yang tertinggal ka datang haid, sedang antara dua Ramadhan berikutnya tidak dapat du akibat hamil, melahirkan dan menyusukan. Dan bagaimana hukumnya p Ramadhan yang tertinggal akibat melahirkan (nifas dan menyusukan). Dapa nifas disamakan hukumnya dengan menyusukan, karena sedang bemifas j menyusukan? 

Answer: Orang yang tertinggal (tidak) melakukan puasa di bula Ramadhan karena sakit atau bepergian, diwajibkan untuk menggantinya. A melakukan puasa ganti di waktu yang lain, di luar bulan Ramadhan, ses dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184. Orang yang sedang haid tidak boleh shalat dan juga tidak boleh berpuasa, dan puasanya hara diganti pula di hari yang lain, sebagaimana disebutkan dalam Hadis bikmil marfa. Kata 'Aisyah: mauqu

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ أَي الْحَيْضُ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ ( رواه مسلم)

Artinya" "Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kita diperintahkan untuk menjalankan puasa”

Dalam mengganti puasa yang tertinggal itu dikatakan di hari maksudnya di hari luar Ramadhan, tentu saja di tahun itu. Kalau tidak dapa di tahun itu karena ada halangan seperti hamil atau menyusui, tidak ada yang lain halangan dikerjakan puasa itu di waktu yang lain, dalam hal ini tahun berikutnya Kedudukan nifas dapat diqiyaskan dengan haid, jadi harus digantikan (Qadha) dengan mengerjakan puasa. Sedang orang yang hamil dan menyusu adalah nash khusus, thereka dibebaskan mengerjakan puasa, dengan cukup membayar fidyah tidak perlu mengganti puasa. Hal ini didasarkan pada Hadis di bawah:

Artinya"Menurut Hadis Anas bin Mali Ka'bi bahwa Rasulullah saw bersabda "Sesunggug nya Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan separu shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari orang yang hamil dan menyusui (diriwayatkan oleh lima Abli Hadis). Dari Ibnu Abbas yang berkata kepada jariyahnya yang termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidiyan dan tidak usah mengganti puasa. (Diriwayatkan oleh Bazzar dan disahihkan oleh Daruguthny).

Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata "Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya".

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat