Hukum Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu: Antara Anjuran dan Ketentuan

Hukum Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu: Antara Anjuran dan Ketentuan

Smallest Font
Largest Font

Perbincangan mengenai hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudhu kerap muncul di tengah masyarakat Muslim. Sebagian beranggapan bahwa menyentuh mushaf harus dalam keadaan suci, sementara yang lain memandang tidak demikian.

Dalam konteks ini, penting untuk menghadirkan pemahaman yang jernih dan proporsional, agar umat tidak terjebak pada sikap berlebihan ataupun meremehkan kesucian Al-Qur’an itu sendiri. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 21, yang memberikan uraian argumentatif dan berbasis dalil.

Secara prinsip, memegang atau menyentuh Al-Qur’an maupun tafsirnya tanpa wudhu tidaklah haram, sehingga tidak menimbulkan dosa. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa setiap Muslim pada dasarnya berada dalam keadaan suci. Dengan demikian, tidak ada larangan tegas yang menjadikan aktivitas tersebut sebagai perbuatan terlarang. 

Meski demikian, menjaga wudhu tetap merupakan bentuk adab yang utama, terlebih ketika seseorang hendak membaca Al-Qur’an sebagai bentuk penghormatan terhadap kalam Allah.

Dalam praktiknya, Nabi Muhammad ﷺ juga memberikan teladan bahwa beliau menyukai penyebutan nama Allah dalam keadaan suci. Hal ini menunjukkan adanya nilai etika spiritual yang tinggi dalam menjaga kesucian diri ketika berinteraksi dengan hal-hal yang berkaitan dengan ketuhanan. 

Namun, nilai tersebut tidak secara otomatis berubah menjadi kewajiban hukum yang mengikat, melainkan tetap berada pada wilayah anjuran yang dianjurkan untuk diikuti.

Adapun hadits yang sering dijadikan dasar larangan menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu, yakni surat Nabi kepada ‘Amr bin Hazm, perlu dikaji secara kritis dari segi kualitas sanadnya. 

Hadits tersebut tercantum dalam kitab Al-Muwaththa’, namun oleh para ulama dinilai sebagai hadits mursal, yakni sanadnya tidak bersambung sampai kepada Nabi. 

Bahkan, sebagian perawinya juga dinilai lemah oleh ulama seperti an-Nasa’i dan Ibnu Hibban. Dengan demikian, hadits tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum yang mewajibkan wudhu sebelum menyentuh Al-Qur’an.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu diperbolehkan dan tidak berdosa, meskipun berwudhu tetap menjadi sikap yang lebih utama sebagai bentuk penghormatan. 

Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara pemahaman hukum dan etika dalam Islam, sehingga umat dapat menjalankan ajaran agama secara bijaksana tanpa memberatkan diri dengan ketentuan yang tidak memiliki dasar kuat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat