Salat Tahiyyatul Masjid Saat Khutbah Jumat: Apakah Termasuk Perbuatan Sia-sia?
Penulis: Yayan Suryana*
Khutbah Jumat merupakan bagian penting dari ibadah Jumat yang menuntut jamaah untuk mendengarkan dengan khusyuk, tenang, dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi. Rasulullah ﷺ bahkan mengingatkan bahwa menegur orang lain agar diam ketika khatib sedang berkhutbah pun dapat dikategorikan sebagai perbuatan sia-sia. Peringatan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga adab selama khutbah berlangsung.
Namun, bagaimana jika seseorang baru datang ke masjid ketika khatib sedang berkhutbah, lalu melaksanakan salat tahiyyatul masjid? Bukankah ia akan kehilangan sebagian kesempatan untuk mendengarkan khutbah? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan memahami keseluruhan dalil, bukan hanya berpegang pada satu hadis secara terpisah.
Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa apabila seseorang berkata kepada temannya, “Diamlah,” ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jumat, ia telah melakukan perbuatan sia-sia. Hadis ini menegaskan kewajiban menjaga ketenangan dan menyimak khutbah. Pesan serupa terdapat dalam sejumlah hadis lain yang menerangkan keutamaan orang yang mempersiapkan diri untuk salat Jumat, tidak mengganggu jamaah lain, serta mendengarkan khutbah hingga selesai.
Dengan demikian, prinsip dasarnya jelas: ketika khutbah berlangsung, jamaah hendaknya memusatkan perhatian pada pesan yang disampaikan khatib dan menghindari perkataan maupun tindakan yang tidak diperlukan.
Akan tetapi, terdapat dalil khusus mengenai orang yang baru memasuki masjid ketika khutbah sedang berlangsung. Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Jabir, diceritakan bahwa seorang laki-laki datang ke masjid saat Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah. Nabi kemudian bertanya apakah orang tersebut telah melaksanakan salat. Ketika dijawab belum, beliau memerintahkannya untuk berdiri dan mengerjakan salat dua rakaat.
Dalam riwayat Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud juga disebutkan bahwa orang yang datang ketika imam sedang berkhutbah hendaknya melaksanakan salat dua rakaat dengan meringankannya. Dalil ini menjadi dasar bahwa salat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan bagi jamaah yang baru datang, sekalipun khutbah Jumat telah dimulai.
Sekilas, kedua kelompok hadis tersebut tampak bertentangan: satu memerintahkan jamaah untuk diam dan menyimak khutbah, sedangkan yang lain memerintahkan salat dua rakaat ketika khutbah berlangsung. Padahal, keduanya dapat dipahami secara selaras melalui pendekatan penggabungan dalil (al-jam‘u wa at-taufiq). Larangan melakukan perbuatan sia-sia selama khutbah berlaku sebagai ketentuan umum, sedangkan perintah melaksanakan salat tahiyyatul masjid bagi orang yang baru datang merupakan ketentuan khusus.
Karena itu, ketentuan khusus tersebut tidak semestinya dikesampingkan hanya karena adanya ketentuan umum. Salat tahiyyatul masjid dalam keadaan ini bukanlah tindakan sia-sia, melainkan ibadah yang secara khusus diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ. Pelaksanaannya hendaknya dilakukan dengan dua rakaat yang ringan agar jamaah dapat segera kembali menyimak khutbah.
Dengan demikian, jamaah yang baru memasuki masjid ketika khatib sedang berkhutbah tetap dianjurkan melaksanakan salat tahiyyatul masjid dua rakaat secara ringkas, kemudian duduk dan mendengarkan khutbah dengan khusyuk. Adapun jamaah yang telah berada di dalam masjid hendaknya menjaga ketenangan dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penyimakan khutbah.
Pemahaman ini menunjukkan bahwa menjalankan tuntunan agama memerlukan kecermatan dalam membaca dan menghubungkan dalil-dalil yang ada, sehingga ketentuan yang tampak berbeda dapat dipahami secara proporsional. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama, Jilid 4, halaman 106–111.
Wallahu a'lam bish-shawab.
*) Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow