Apakah Wasiat Dikeluarkan Dari Keseluruhan Harta ?
Tanya: Saya seorang isteri dari seorang laki-laki yang telah meninggal dunia, mempunyai permasalahan mengenai warisan. Untuk itu mohon penjelasan dan jawaban. Adapun permasalahannya, almarhum suami saya meninggal dunia dan meninggalkan seorang isteri, tidak ada keturunan anak, tetapi mempunyai saudara kandung 3 (tiga) orang, yang 2 (dua) orang sudah meninggal dunia, tinggal 1 (satu) orang sudara laki-laki saja. Almarhum membuat wasiat 1/3 (sepertiga) bagian dari seluruh harta warisan untuk kepentingan agama Islam antara lain untuk Persyarikatan Muhammadiyah Yogyakarta dan Jakarta. Adapun yang saya tanyakan: Pertama, apakah peraturan Pengadilan Agama/Kompilasi Hukum Islam sejalan dengan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah? Kedua, apakah wasiat dikeluarkan dari keseluruhan harta atau dari pembagian setelah gono gini/ harta bersama?
Jawab: Terima kasih atas pertanyaannya semoga jawaban kami bisa difahami oleh ibu. Pertanyaan ibu yang pertama, apakah Kompilasi Hukum Islam sejalan dengan putusan Majelis Tarjih? Perlu ibu ketahui bahwa materi Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdiri dari tiga buku, Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafan. Penyusunan KHI ini dipandang penting karena sampai saat itu belum terdapat buku standar, Kitab Hukum Islam yang dijadikan pegangan dan rujukan bersama para hakim di Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara yang menjadi wewenangnya, sehingga bisa terjadi kasus yang sama dapat lahir putusan berbeda jika ditangani oleh hakim yang berbeda.
Dari sudut teori hukum, produk peradilan agama bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Untuk itu pemerintah memprakarsai pembuatan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Materi KHI tersebut pada mulanya disiapkan oleh sebuah tim (yang dibentuk atas kerjasama antara Departemen Agama dan Mahkamah Agung. Dalam pembuatan draftnya tim tersebut telah bekerja dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain pihak Perguruan Tinggi dalam hal ini IAIN, terutama untuk mengkaji berbagai kitab fiqh, para alim ulama dan pihak-pihak lain yang dipandang mempunyai kemampuan dalam bidang hukum Islam. Materi KHI juga digali dari yurisprudensi peradilan agama, dan dari hasil studi banding kepada beberapa Negara. Selanjutnya draft tersebut dibahas dalam lokakarya dengan para alim ulama, tanggal 2 sampai 5 Februari 1988 dan setelah mendapat penyempurnaan kemudian untuk pemasyarakatannya dibuat dalam bentuk Instruksi Presiden, yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Sepengetahuan kami, tidak semua materi KHI didasarkan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah as-Sahihah, melainkan ada juga hasil ijtihad yang dalam beberapa hal juga memperhatikan urf Indonesia. Oleh karena sebagiannya merupakan hasil ijtihad, bisa saja berbeda dengan pandangan Majelis Tarjih kalau kami membahas persoalan tersebut. Namun demikian kami belum melakukan pembahasan terhadap keseluruhan materi KHI, sehingga kami belum bisa menyampaikan apakah seluruh materi KHI sejalan atau tidak dengan pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Hanya saja perlu ibu ketahui, apabila suatu persoalan diajukan untuk dimintakan penyelesaian kepada Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama memutuskan dengan mendasarkan kepada ketentuan yang ada dalam KHI, maka putusan tersebut mengikat bagi para pihak.
Pertanyaan ibu yang kedua, apakah wasiat dikeluarkan dari keseluruhan harta atau dari pembagian setelah gono gini/ harta bersama. Dapat kami kemukakan bahwa suami ibu berwasiat yang besarnya 1/3 itu sudah benar, karena menurut hukum Islam seseorang berwasiat maksimal 1/3 harta (demikian juga menurut ketentuan Pasal 195 ayat (2) KHI). Oleh karena itu kalau ada orang yang berwasiat melebihi sepertiga, maka kelebihannya batal, kecuali kalau disetujui oleh semua ahli waris. Bahwa wasiat itu maksimal sepertiga adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dari ‘Amir bin Sa’ad bin Abi Waqqas dari bapaknya radiyallahu ‘anhu, sebagai berikut:.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي فَقُلْتُ إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنْ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا فَقُلْتُ بِالشَّطْرِ فَقَالَ لَا ثُمَّ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَبِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ … [رواه البخارى]
Artinya: “bahwasanya Rasulullah saw mengunjungiku pada tahun haji wada’ di waktu saya sedang menderita sakit keras. Saya berkata, sesungguhnya saya sedang menderita sakit keras dan saya mempunyai banyak harta dan tidak ada yang akan mewarisiku kecuali seorang anak perempuan saya, apakah boleh saya bersadaqah (berwasiat) sebanyak duapertiga hartaku? Rasul menjawab, jangan. Saya bertanya lagi, kalau seperduanya?, jangan, jawab Rasulullah, lalu Rasul berkata, cukup sepertiga saja karena sepertiga itu besar dan banyak. Sesungguhnya apabila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan yang cukup adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak…”.
Selanjutnya mengenai harta yang diwasiatkan, menurut hukum Islam seseorang hanya bisa berwasiat terhadap harta kepunyaannya sendiri, tidak bisa berwasiat dari harta orang lain. Dalam urf Indonesia yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, harta keluarga itu bisa terdiri dari beberapa bagian. Ada yang berupa harta bawaan, ada juga harta bersama atau harta gono gini. Harta bersama merupakan kepunyaan suami isteri. Oleh karena itu kalau suami isteri itu bercerai atau meninggal dunia, maka harta bersama dibagi dua bagian dahulu, sebagian merupakan haknya suami dan sebagian lagi merupakan miliknya isteri. Oleh karena itu terhadap pertanyaan ibu dapat dijawab bahwa pertama-tama harta gono gini dibagi dua bagian terlebih dahulu, sebagaian merupakan haknya ibu dan sebagian lagi merupakan haknya almarhum suami ibu. Dengan demikian sepertiga wasiat suami ibu adalah sepertiga (1/3) dari harta gono gini yang merupakan bagiannya suami ditambah harta bawaan suami (kalau ada) karena setengah dari harta bersama itulah yang merupakan harta miliknya suami yang nanti setelah dikeluarkan untuk membayar wasiat akan dibagi di antara ahli waris, termasuk ibu sebagai isteri masih berhak mendapat ¼ bagian sebagai ahli waris dari harta gono gini-nya suami ibu, karena pewaris tidak mempunyai anak/keturunan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa (4) ayat 12:
… وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ …. [النسآء (4): 12]
Artinya: “… Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”. [QS. an-Nisa’ (4) ayat 12]
Setelah diambil oleh isteri sebesar seperempat (1/4) bagian, sisanya diberikan kepada saudaranya pewaris sebagai ahli waris ‘asabah, dalam hal ini saudara mendapat tiga perempat (3/4) bagian. Hal ini sebagaimana diatur dalam firman Allah surat an-Nisa’ ayat 176:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ … [النسآء (4): 176]
Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah), katakanlah “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudari perempuan, maka bagi saudarinya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya , dan saudaranya yang laki-laki mempusakai harta peninggalan saudara/saudarinya jika ia tidak mempunyai anak…” [QS. an-Nisa’ (4) ayat 176].
Dalam ayat di atas disebutkan bahwa apabila seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai seorang saudari perempuan sekandung atau sebapak, maka bagian saudarinya setengah bagian dari harta yang ditinggalkan pewaris, apabila almarhum hanya mempunyai saudara laki-laki sekandung atau sebapak, maka saudaranya itu berhak mewarisi dari harta peninggalan saudara atau saudarinya yang meninggal. Hanya saja dalam ayat di atas tidak disebutkan secara eksplisit berapa bagian saudara. Menurut hukum Islam karena saudara dalam mewarisi tidak disebutkan bagiannya, maka ia termasuk ahli waris ‘asabah yang berhak memperoleh bagian sisa apabila bersama dengan ahli waris zawu al-furud atau menerima semua harta peninggalan apabila tidak ada ahli waris zawu al-furud. Apabila hal ini dikaitkan dengan pembagian harta peninggalan suami ibu, karena ada ahli waris ashabul furud yaitu ibu sendiri sebagai isteri yang berhak mendapat seperempat (1/4) bagian, maka bagian seorang saudara laki-lakinya almarhum adalah sisanya, yaitu tigaperempat (3/4) bagian. Oleh karena almarhum ada meninggalkan wasiat, seperti dijelaskan di atas bagian ibu ¼ bagian dan bagian saudara sebesar ¾ bagian adalah setelah dikeluarkan terlebih dahulu untuk membayar wasiat sebesar 1/3.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow