Tabir Pemisah di Masjid, Perlukah?
Pertanyaan tentang apakah di masjid perlu ada tabir pemisah antara jamaah pria dan wanita sering muncul di tengah masyarakat. Sebagian beranggapan bahwa pemisahan itu mutlak harus ada, sementara yang lain menilainya tidak terlalu penting selama masing-masing jamaah bisa menjaga diri. Dalam hal ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah telah memberikan panduan yang cukup jelas berdasarkan keputusan Muktamar Tarjih di Sidoarjo.
Majelis Tarjih memutuskan bahwa hijab atau tabir tetap diberlakukan dalam rapat-rapat Persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan wanita. Akan tetapi, bentuk pelaksanaannya tidak diatur secara kaku. Artinya, apakah berupa tabir fisik seperti sekat kayu atau hanya sebatas aturan menjaga pandangan, hal itu diserahkan kepada kondisi, waktu, dan tempat. Keputusan ini menunjukkan sikap moderat, tidak memaksakan satu bentuk, namun tetap berlandaskan pada prinsip syar’i.
Dasar keputusannya bersumber dari Al-Qur’an, khususnya Surat An-Nur ayat 30–31. Allah SWT memerintahkan laki-laki beriman untuk menundukkan pandangan dan menjaga kehormatannya. Demikian pula wanita beriman diperintahkan untuk menundukkan pandangan, menjaga kehormatan, dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak. Dari sini jelas bahwa Islam melarang pandang-memandang yang tidak perlu antara pria dan wanita yang bukan mahram, serta menolak bentuk pergaulan bebas.
Dengan demikian, tabir atau hijab bisa difahami sebagai sarana untuk menjaga diri dari hal-hal yang dilarang. Hijab tidak selalu berarti sekat fisik, tetapi bisa juga berupa kesadaran kolektif untuk menahan pandangan dan menjaga etika pergaulan. Karena itu, Muhammadiyah tidak mewajibkan tabir secara mutlak, tetapi juga tidak meniadakannya sama sekali. Semua kembali pada kondisi setempat, selama tujuan menjaga adab Islam tetap tercapai.
Hal yang penting dipahami, baik dalam lingkup keluarga, sekolah, pengajian, maupun pertemuan organisasi, adalah menjauhkan diri dari pergaulan bebas yang membuka peluang pada hal-hal yang dilarang. Dengan begitu, umat dapat hidup, bekerja, dan beramal dalam suasana yang bersih dan terhormat. Tugas kita adalah memberikan tuntunan yang benar agar masyarakat Islam dapat tumbuh sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan agama.
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa masalah tabir pemisah bukan sekadar soal teknis, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga adab pergaulan. Muhammadiyah memberikan kelonggaran pelaksanaan, asalkan tetap sesuai dengan semangat syariat. Penjelasan lebih rinci tentang hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 51–53, yang memuat keputusan Majelis Tarjih dan dasar-dasar pertimbangannya.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
3
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow