Bolehkah Istighasah dan Tawassul kepada Orang yang Telah Wafat?
Penjelasan tentang boleh tidaknya beristighasah kepada orang yang telah wafat, seperti kepada Syekh Abdul Qadir Jailani, seringkali menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Sebagian orang berpendapat bahwa karena dalam surat Al-Baqarah ayat 154 disebutkan bahwa orang yang mati syahid itu sebenarnya tidak mati, maka mereka masih hidup dan dapat dimintai pertolongan. Ada pula yang memahami bahwa larangan beristighasah hanya berlaku pada masa awal Islam ketika umat masih lemah. Namun, penjelasan yang lebih tepat perlu ditinjau berdasarkan konteks ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits secara menyeluruh.
Ayat Al-Baqarah 154 memang menjelaskan bahwa orang yang gugur di jalan Allah disebut hidup di sisi Tuhan. Namun, kehidupan mereka adalah kehidupan di alam akhirat, bukan kehidupan yang memungkinkan interaksi atau permintaan tolong dari manusia yang masih hidup.
Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mereka dapat memberikan pertolongan atau menjawab doa manusia. Sedangkan Surat Yunus ayat 106 secara tegas memerintahkan untuk tidak berdoa atau meminta kepada selain Allah. Ayat ini bukan hanya ditujukan kepada kaum musyrikin masa Nabi, tetapi juga berlaku secara umum untuk semua manusia. Meminta kepada selain Allah termasuk dalam perbuatan syirik yang sangat dilarang oleh agama.
Larangan ini semakin diperkuat dengan berbagai ayat lainnya, seperti An-Nisa ayat 36 dan Luqman ayat 13, yang menegaskan bahwa mempersekutukan Allah adalah dosa yang sangat besar. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Ath-Thabarani, Nabi juga menegaskan bahwa syirik adalah dosa yang tidak diampuni jika pelakunya tidak bertobat. Karena itu, segala bentuk permohonan, pertolongan, atau doa yang ditujukan kepada selain Allah, termasuk kepada orang-orang saleh yang sudah wafat, harus dihindari demi menjaga kemurnian tauhid.
Masalah tawassul dan istighasah kepada orang yang telah wafat perlu dipahami secara hati-hati. Dalam pandangan yang berpegang pada dalil kuat, doa adalah bentuk ibadah yang hanya boleh dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Kita diperintahkan untuk mendoakan orang yang telah wafat, bukan meminta doa atau pertolongan dari mereka. Adapun tawassul secara bahasa berarti menggunakan perantara, namun perantara yang dimaksud dalam Al-Qur’an bukanlah orang mati, melainkan amal saleh, ketakwaan, dan kesungguhan di jalan Allah, sebagaimana disebut dalam Al-Maidah ayat 35.
Allah juga berfirman dalam Surat Al-Mukmin atau Ghafir ayat 60: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi mempertegas hal ini: “Jika kamu memohon, mohonlah kepada Allah; dan jika kamu meminta pertolongan, mintalah kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi). Dengan demikian, segala bentuk permintaan dan harapan hendaknya hanya ditujukan kepada Allah semata, karena Dialah satu-satunya Zat yang Maha Kuasa mengabulkan doa dan memberikan pertolongan. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 176–178.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow