Benarkah Doa Berjamaah Lebih Mustajab?
Di tengah masyarakat, beredar keyakinan bahwa doa yang dibacakan oleh 40 orang atau lebih secara berjamaah memiliki keutamaan dan kemungkinan dikabulkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan doa yang dipanjatkan secara individu. Keyakinan ini banyak dipraktikkan dalam acara doa bersama, khususnya saat memanjatkan permohonan untuk hajat besar, seperti keselamatan, kesembuhan, hingga keberkahan hidup.
Namun demikian, penting untuk mempertanyakan adakah dasar hadits shahih yang mendukung keyakinan ini?
Berdasarkan penelitian dan pemahaman yang dilakukan oleh para ulama, khususnya dalam lingkup Majelis Tarjih Muhammadiyah, tidak ditemukan hadits shahih yang menyatakan bahwa doa oleh 40 orang atau lebih, lebih utama daripada doa individu. Satu-satunya hadits yang berkaitan dengan jumlah 40 orang adalah hadits yang membahas keutamaan menshalatkan jenazah.
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَعَهُمُ اللهُ فِيهِ [ رواه احمد وسلم وأبو داود ]
Artinya: "Tidak ada seorang muslim yang meninggal dunia, lalu jenazahnya dishalatkan oleh 40 orang, mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan Allah menerima permintaan/permohonan mereka." (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud]
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi dari Aisyah, yang menyebutkan bahwa apabila 100 orang muslim menshalatkan seorang jenazah dan mereka memohonkan ampunan untuknya, maka Allah akan menerima doa mereka.
مَا مِنْ مَيْتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُوْنَ مِائَةٌ كُلُّهُمْ يَشْفَعُوْنَ لَهُ إِلَّا شُفَعُوا [ رواه احمد وسلم والتندي ]
Artinya: "Tidaklah seorang mayyit itu dishalatkan oleh kaun muslimin, mereka sampai berjumlah 100 orang, dimana mereka memohonkan ampun untuk mayyit itu, niscaya diterima permohonan mereka." (HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi)
Dengan demikian, keutamaan yang dijelaskan dalam dua hadits tersebut secara eksplisit hanya berlaku untuk konteks shalat jenazah, bukan dalam semua bentuk doa atau permohonan umum lainnya.
Beberapa orang mungkin mencoba menarik makna umum dari hadits tersebut dan menerapkannya dalam konteks lain melalui pendekatan qiyas (analogi). Mereka beranggapan bahwa jika doa 40 orang dalam shalat jenazah dikabulkan, maka doa bersama dalam konteks lain pun demikian. Namun, dalam pandangan Muhammadiyah, qiyas tidak dapat diberlakukan dalam urusan ibadah yang bersifat tauqifiy (berdasar nash/dalil). Qiyas hanya digunakan dalam perkara muamalah atau kehidupan duniawi, bukan dalam hal ibadah yang memiliki batasan dan tuntunan yang jelas dari syariat.
Oleh karena itu, penting untuk menempatkan ibadah pada koridor dalil yang benar. Menganggap jumlah tertentu dalam doa sebagai syarat keutamaan tanpa dalil yang shahih bisa membawa umat pada praktik ibadah yang tidak berdasar. Penjelasan tentang hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 6 halaman 16–17, yang menunjukkan sikap terhadap praktik-praktik keagamaan yang harus merujuk pada dasar nash yang kuat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow