Apakah Sentuhan Suami-Istri Membatalkan Wudhu?
Persoalan mengenai apakah bersentuhan antara suami dan istri membatalkan wudhu menjadi salah satu pembahasan fikih yang sering ditanyakan dalam pengajian dan forum keagamaan. Tidak sedikit umat Islam yang mengalami keraguan setelah berwudhu kemudian menyentuh pasangan, apakah mereka harus mengulang wudhunya atau tidak. Hal ini mencerminkan pentingnya kejelasan hukum berdasarkan dalil yang kuat dan tafsir yang sahih.
Dalam Al-Qur’an, persoalan ini merujuk pada Surat Al-Māidah ayat 6, khususnya pada frasa “aw laamastumun-nisā”. Kalimat ini menimbulkan perbedaan penafsiran. Sebagian ulama, seperti dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh perempuan, termasuk istri membatalkan wudhu, apalagi jika disertai dengan syahwat. Sementara mazhab Hanafiyah menafsirkan bahwa yang dimaksud laamastum adalah jima’ (hubungan badan), bukan sekadar sentuhan fisik, sehingga tidak membatalkan wudhu.
Sikap tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa menyentuh wanita, termasuk istri, tidak membatalkan wudhu. Penetapan ini berdasarkan pada tafsir sahabat Ibnu Abbas yang memahami kata laamastum sebagai jama’tum (telah menggauli), bukan sekadar menyentuh. Pandangan ini sejalan dengan kaidah memahami Al-Qur’an melalui tafsir sahabat, apalagi bila tidak ada dalil yang secara eksplisit menyebutkan bahwa sentuhan membatalkan wudhu.
Selain itu, hadis-hadis yang sahih juga memperkuat pendapat ini. Dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan bahwa Aisyah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW. shalat malam, dan aku tidur di hadapan beliau. Ketika beliau hendak witir, beliau menyentuh kakiku.” Dalam riwayat Muslim dan At-Tirmidzi, Aisyah juga menceritakan bahwa suatu malam ia kehilangan Rasulullah dari tempat tidur dan menemukannya dengan menyentuh telapak kaki beliau yang sedang shalat. Dalam kedua riwayat tersebut, Nabi tidak mengulangi wudhunya, padahal terjadi kontak fisik dengan istrinya.
Keseluruhan dalil ini menjadi dasar kuat bagi keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah bahwa bersentuhan antara suami dan istri tidak membatalkan wudhu. Keputusan ini juga memberikan kemudahan dan ketenangan bagi umat dalam beribadah tanpa mengurangi kehati-hatian dan kehormatan syariat. Penjelasan ini telah diterangkan secara lengkap dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 41–42, yang menjadi acuan resmi dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan sehari-hari.
Dengan demikian, umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, tidak perlu ragu apabila setelah berwudhu bersentuhan dengan istri atau suaminya. Selama tidak ada hal-hal yang secara eksplisit membatalkan wudhu seperti buang air atau hilang akal, maka wudhunya tetap sah. Ini mencerminkan sifat Islam yang memudahkan, tidak membebani, dan tetap berpijak pada nash yang otentik dan tafsir yang mendalam.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow