Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Apr 28, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mengapa Kita Diwajibkan Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim?

Mengapa Kita Diwajibkan Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim? Ilustrasi oleh Tim Redaksi Mediamu

Tanya: Kenapa setelah bersenggama kita diwajibkan mandi dan tidak sah shalatnya jika tidak mandi? Padahal pakaian yang kena percikan sperma boleh dipakai untuk shalat. Adakah nashnya dalam Al-Quran dan Hadis? (Alamsyah Mahasiswa STID Muhammadiyah Palembang).

Jawab: Orang yang melakukan senggama diwajibkan mandi didasarkan surat Al Maaidah ayat 6 sebagai berikut:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطّهََرُوا

Artinya: Apabila kamu sekalian dalam keadaan junub maka mandilah.

Adapun dari Sunnah Rasul saw., kita dapati Hadis-hadis antara lain sebagai berikut: (lihat Himpunan Putusan Tarjih hal. 62-63).

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ ( أخرجه البخاري ومسلم وغيرهما عن أبي هريرة)

Artinya: Bersabda Nabi saw: “Apabila satu di antaramu duduk di antara dua kaki dan dua tangan perempuan kemudian melakukan senggama, maka sungguh wajib mandi bagimu” (HR. Bukhari dan Muslim dan selain keduanya dari Abu Hurairah).

Sebagian riwayat, dengan tambah lafaz “wain lam yanzil” artinya “sekalipun tidak mengeluarkan sperma”. Selanjutnya dapat dikemukakan keutamaan mandi setelah bersenggama yang antara lain agar badan lekas kembali segar, seperti pertanyaan seorang sahabat kepada Nabi saw:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرجل يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يَكْسُل وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إني لأفعلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ (رواه مسلم)

Artinya: Dari Aisyah ra., ia berkata: “Seseorang lelaki bertanya kepada Rasul san tentang seorang lelaki yang mengumpuli isterinya kemudian merasa lesu. Ketika itu Aisyah duduk dekat Nabi saw. Nabi saw menjawab pertanyaan sahabat tersebut: “Saya pernah juga dalam keadaan demikian beserta Aisyah, kemudian kami mandi”. (HR. Muslim).

Dasar yang menunjukkan mani (sperma) tidak najis, dan pakaian yang kena sperma itu kalau digunakan shalat tidak wajib dibasuh lebih dahulu ialah Hadis riwayat Abu Dawud dan Aisyah.

كنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِي مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ ( رواه أبوداود)

Artinya: Saya (Aisyah) menggaruk-garuk air mani yang ada pada pakaian Rasulullah saw, kemudian Nabi saw sbalat dengan pakaian itu. (HR. Abu Dawud).

Artikel ini diangkat dari Buku Tanya Jawab Agama Jilid I Hal 43-44

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here