ads
Apakah Boleh Kita Memotong Bankai?

Apakah Boleh Kita Memotong Bankai?

Smallest Font
Largest Font


Tanya:

Assalammualaikum Wr. Wb.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Pada suatu hari ketika ayam jago saya ditabrak mobil, tetangga datang ke rumah dan cepat-cepat menyembelihnya tetapi darahnya sudah tidak mengalir lagi. Berarti ayam jago yang dipotong itu sudah menjadi bangkai. Karena saya was-was memakannya, takut makan bangkai lalu tetangga tadi memberikannya kepada orang Dayak yang beragama Kristen. Katanya, kasihan daripada dibuang. Dari kasus ini yang saya tanyakan adalah:
a. Apakah berdosa memotongnya?
b. Apa hukumnya memberikan ayam itu kepada tetangga yang berlainan agama?

(M Nazir, Jl. Kirin Durian No.16 Putusibau, Kapuas Hulu, Kalbar).


Jawab:
a. Memotong ayam yang sudah mati, sama saja dengan memotong bangkai. Dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 173 ditegaskan bahwa bangkai haram dimakan:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ لليتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزير وما أهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ ، فَمَنِ اضْطَرَ غَيْرَ بَا أَلَا عَادٍ فَلَا اثْمَ عَلَيْهِ ، اِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيم ( البقرة ١٧٣٠)

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. al-Baqarah: 173).

Keharaman bangkai juga disebutkan dalam surat an-Nisa' ayat 4 dan surat an-Nahl ayat 115. Karena bangkai hukumnya haram dimakan, maka memotong bangkai berarti melakukan perbuatan yang hasilnya tidak boleh diambil manfaatnya. Melakukan perbuatan yang tidak bermanfaat setidak-tidaknya berarti suatu tindakan sia-sia yang juga merupakan pemborosan tenaga. Agama Islam tidak membenarkan pemborosan, Allah berfirman dalam surat al-Isra' ayat 28:
اِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيْطِيْنِ، وَكَانَ الشَّيْطَنُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (الإسراء ٢٧٠)
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya". (QS. al-Isra': 27).

Bahkan dengan adanya pemotongan bangkai tersebut menimbulkan anggapan bahwa bangkai yang telah disembelih boleh dimakan padahal diharamkan oleh Allah swt berarti perbuatan memotong bangkai tersebut menjadi sarana munculnya kemaksiyatan (perbuatan yang melanggar ketentuan agama) yang jelas sama sekali tidak dapat dibenarkan oleh agama. Dalam kaidah ushul disebutkan:
لِلْوَسَائِلِ حُكُمُ الْمَقَاصِدِ
"Hukum bagi sarana adalah hukum bagi tujuannya".

Maksudnya, hukum bagi sarana sama dengan hukum perbuatan yang terjadi dengan sarana tersebut. Jelasnya lagi, kalau perbuatan yang dimaksudkan hukumnya haram maka sarananya pun hukumnya haram. Sebaliknya kalau perbuatan yang dimaksudkan boleh (halal) dilakukan, maka sarananyapun hukumnya boleh (halal). Dalam kaitan dengan permasalahan yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa munculnya anggapan halalnya bangkai yang disembelih tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, sarana atau dalam hal ini penyembelihan bangkai juga tidak dapat dibenarkan.


b. Setiap hukum ditetapkan oleh Allah, kita yakini mengandung hikmah bagi hamba-hambanya yang berupa mendatangkan manfaat dan menolak/mencegah kemadharatan (kerusakan). Jika suatu perbuatan diperintahkan untuk dilaksanakan, niscaya terkandung kemanfaatan bagi kehidupan manusia. Dan sebaliknya jika suatu perbuatan diperintahkan untuk dilaksanakan, niscaya adalah untuk mencegah terjadinya kemudharatan. Patut untuk diyakini bahwa sebab diharamkannya bangkai, karena di dalamnya mengandung kemudharatan bagi kehidupan manusia, baik yang muslim maupun non muslim. Oleh karena itu, memberi makanan yang diharamkan berarti memberikan sesuatu yang memadharatkan bagi orang lain. Nabi saw mengatakan:
لاضَرَرَ وَلَا ضِرار.
"Tidak boleh membuat madharat dan tidak boleh pula membalas suatu kemadharatan". (HR. Ibnu Najah)

Oleh karena itu tidak dapat dibenarkan memberikan makanan yang diharamkan oleh Allah kepada orang lain, sekalipun kepada orang yang bukan muslim.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat