Adakah Dalil Larangan Shalat di Masjid yang Dibelakangnya Ada Kuburan ?
Tanya: Kami mohon penjelasan tentang hadits-hadits berikut ini, dapatkan dipakai untuk landasan agama mengenai larangan shalat di dalam masjid yang dibelakangnya langsung ada kuburan? (Chamid Hilaly, Ketua Pesantren Muhammadiyah Muntilan)
Jawab:
- Mengenai hadits pertama, setelah kami lihat pada kitab “Matnul Bukhariy” hasyiah as-Sindi, jilid 1 halaman 230, maka ada perbedaan antara lafadz hadits yang saudara tulis dengan lafadz hadits yang terdapat dalam kitab tersebut. Dalam lafadz hadits yang saudara tulis terdapat kata “masaajid” (مساجد), sedang dalam kitab itu tertulis kata “masjidan” (مَسْجِدًا). Demikian pula kata “abraza” (ابرز) menurut lafadz hadits yang saudara tulis, sedang dalam kitab itu tertulis “la-abrazuu” (لَأَبْرَزُوْا). Agar lebih jelas kami salinkan hadits dalam kitab tersebut:
حَدَّثَنَا عُبَيْدِ اللهِ بْنِ مُوْسَى عَنْ شَيْبَانَ عَنْ هِلاَلٍ هُوَ اْلوَزَّانُ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِى مَرَضِهِ الَّذِى مَاتَ فِيْهِ لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّى أَخْشَي أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا. [رواه البخاري].
Artinya: “Telah disampaikan kepada kami oleh Ubaidillah bin Musa yang diriwayatkan dari Syaiban dari Hilal dia adalah al-Wazzan (اْلوَزَّانُ) dari ‘Urwah dari Aisyah dari Nabi saw, beliau bersabda ketika sakit yang beliau meninggal dalam sakit itu: ‘Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai gereja’. Aisyah berkata, dan kalau tidak demikian tentulah akan memunculkan kubur beliau, selain aku khawatir akan dijadikan masjid.” [HR. al-Bukhari].
Menurut Yahya bin Ma‘in, Ibnu Hanbal dan Ibnu Adi, semua sanad hadits di atas adalah tsiqah. Hanya Muhammad bin Saad yang agak mempersoalkannya. Menurut beliau, sekalipun Abdullah bin Musa adalah tsiqah, namun kurang jelas (يَتَشَيَّع). Namun banyak hadits-hadits lain yang menjadi syahidnya.
Hadits di atas menegaskan bahwa Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid. Sebab atau ‘illat larangan itu sebagai yang dinyatakan oleh Aisyah ra, dikhawatirkan bahwa masjid itu akan menjadi sumber timbulnya syirik. Pernyataan Aisyah itu dikuatkan oleh hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا اُشْتَكَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيْسَةً رَأَيْنَاهَا بِأَرْضِ اْلحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَتَتَا أَرْضَ اْلحَبَشَةِ فَ ذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا وَتُصَاوِرَ فِيْهَا فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنُوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوْرَةَ أُولَئِكَ شِرَارُ اْلخَلْقِ عِنْدَ اللهِ. [رواه البخاري ومسلم والنسائى].
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ‘Tatkala disampaikan kepada Nabi saw bahwa isteri-isteri beliau menyebut tentang gereja; kami melihat gereja di negeri Habasyah yang dinamakan Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di negeri Habasyah, maka ia menyebut tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Rasulullah saw mengangkat kepalanya lalu bersabda: Mereka (orang Nashrani itu) jika di antara orang-orang shaleh mereka meninggal dunia, mereka membangun gereja di atas kuburannya, kemudian melukis pelbagai lukisan di dalamnya, mereka adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allah’.” [HR. al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasaa‘i].
Mengenai hadits no. 2 dan no. 3, juga terdapat perbedaan lafadz antara hadits yang saudara tulis dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ada dua hadits yang seperti itu yang diriwayatkan oleh Muslim. Hadits riwayat yang satu berbeda (terbalik) dengan hadits yang lain. Untuk jelasnya akan kami tuliskan sebagai berikut.
حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِى حَدَّثَنَا الْوَلِيْدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ جَابِرٍ عَنْ بُشْرَى بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ وَاثِلَةَ عَنْ أَبِى مَرْثَدٍ الْغَنَوِيّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوْا إِلَيْهَا. [رواه مسلم]
Artinya: “Telah menyampaikan kepadaku Ali bin Hujrin as-Sa‘di, telah menyampaikan kepada kami al-Walid bin Muslim yang diriwayatkan dari Ibnu Jabir dari Busyra bin Abdillah dari Watsilah dari Abu Martsad al-Ghanawi, ia berkata: ‘Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap kepadanya’.” [HR. Muslim].
Semua perawi hadits di atas adalah tsiqah kecuali al-Walid bin Muslim. Sekalipun ia adalah tsiqah, namun banyak tadlis. Matan yang lain ialah:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُصَلُّوْا إِلَي الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا. [رواه مسلم]
Artinya: “Nabi saw bersabda: ‘Janganlah kamu shalat menghadap kuburan dan jangan pula kamu duduk di atasnya.” [HR. Muslim].
Hadits di atas berasal dari Kanaz (كناز), dari Watsilah (واثلة), dari Aidzullah (عائذ الله) dari Busyra dari Abdurrahman dari Abdullah dari al-Hasan. Semua sanadnya tsiqah.
Sebagaimana hadits pertama, maka larangan pada kedua hadits ini juga ada ‘illatnya, sebagaimana yang dikhawatirkan Aisyah dan sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah saw pada hadits di atas.
Para ulama memandangnya (duduk di atas kuburan dan shalat menghadap ke kuburan itu) sebagai larangan yang hukumnya makruh, sedang shalat di tengah kuburan tetapi tidak menghadap kepadanya adalah mubah. Penetapan hukum makruh sebagaimana yang dinyatakan para ulama di atas cukup beralasan, karena bila dipahami hubungan antara hadits-hadits di atas maka kekhawatiran Aisyah itu dalam kaitannya untuk menutup pintu yang menuju perbuatan dosa (saadudz-dzarii‘ah).
Pada dasarnya kaum muslimin boleh melaksanakan shalat dan membangun masjid di mana saja di atas bumi Allah ini, selama tempat itu suci dan tidak akan menimbulkan bibit kemusyrikan sedikitpun, sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani. Rasulullah saw pernah melakukan shalat jenazah pada suatu kuburan yang baru saja ditimbun, berdasarkan hadits:
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِى سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ قَالَ أَخْبَرَنِى مَنْ مَرَّ مَعَ النَّبِيِّ عَلَى قَبْرٍ مَنْبُوْذٍ فَأَمَّهُمْ وَصَلُّوْا خَلْفَهُ قُلْتُ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا يَا أَبَا عَمْرو قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ. [رواه البخاري].
Artinya: “Hajjah bin Minhal memberitakan kepada kami, Syu‘bah memberitakan kepada kami, ia berkata Sulaiman asy-Syaibani berkata: ‘Aku mendengar asy-Sya‘biy berkata: Memberitakan kepada saya orang yang lewat bersama Nabi saw pada sebuah kuburan yang tepencil, lalu Nabi saw mengimami (shalat) mereka dan mereka pun shalat di belakang beliau. Aku bertanya: Siapa yang memberitakan kepada engkau wahai Abu ‘Amr, ia menjawab: Telah berkata Ibnu Abbas’.” [HR. al-Bukhari].
حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيْعِ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ إِدْرِيْسَ عَنِ الشَّيْبَانَ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ فَكَبِّرْ عَلَيْهِ أَرْبَعًا قَالَ الشَّيْبَانُ فَقُلْتُ لِلشَّعْبِيِّ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا قَالَ الثِّقَّةُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ هَذَا لَفْظُ حَدِيْثٍ حَسَنٍ. [رواه مسلم].
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Rabi‘ dan Muhammad bin Abdullah bin Numair, keduanya berkata: ‘Abdullah bin Idris telah menceritakan kepada kami diriwayatkan dari asy-Syaiban dari asy-Sya‘bi, bahwasanya Rasulullah saw pernah shalat di atas kuburan yang baru saja ditimbun, lalu beliau shalat di atasnya empat takbir. Asy-Syaiban berkata: Lalu aku bertanya kepada asy-Sya‘bi, siapa yang menceritakan kepada engkau berita ini? Ia berkata: Tsiqah, Abdullah bin Abbas.’ Lafadz hadits ini hasan.” [HR. Muslim].
Pada hadits lain diterangkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah shalat di kuburan dan tidak diterangkan macam shalat yang dikerjakan oleh beliau; apakah shalat wajib, shalat sunat, atau shalat jenazah, berdasarkan hadits:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيْمُ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ عُرْوَةَ السَّامِى حَدَّثَنَا غُنْدَرُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حَبِيْبِ بْنِ الشَّهِيْدِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ. [رواه مسلم].
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Urwah as-Sami, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Syu‘bah diriwayatkan dari Habib bin asy-Syahid dari Tsabit dari Anas ra, bahwasanya Nabi saw telah shalat di atas suatu kuburan.” [HR. Muslim].
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa boleh shalat di kuburan selama shalat itu dilakukan dengan ikhlas semata-mata mencari keridlaan Allah SWT, tidak ada unsur syirik sedikitpun di dalamnya dan tidak pula karena ada pendapat bahwa shalat di atas kuburan tertentu itu lebih baik daripada di tempat lain, seperti untuk menghormati yang dikubur atau untuk meminta sesuatu kepada yang dikubur, atau ada unsur untuk mengkultuskan yang dikubur dan sebagainya.
Berdasarkan keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tidak dilarang shalat di masjid yang dibelakangnya langsung ada kuburan.
Mengenai hadits no. 4, belum kami temukan sumber dan sanadnya. Namun dengan tiga hadits di atas, ditambah dengan hadits-hadits yang lain yang maqbul, hukum masalah di atas telah dapat ditetapkan.
sumber : fatwa tarjih
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow