Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi?
-
- عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَيُّكُمْ خَافَ اَنْ لاَيَقُوْمَ مِنْ آَخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرُ ثُمَّ لِيَرْقُدُ وَمَنْ وَثَقَ بِقِيَامِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْثِرُ مِنْ آخِرهِ فَإِنَّ قِرَأَة آخِرِ اللَّيْلَ مَحْضُوْرَةً وَذَلِكَ أَفْضَلُ [رواه مسلم و أحمد والترمذى وابن ماجه]
- عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ [رواه أحمد وأبو داود والترمذى والنسائى]
- عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الوِتْرِ [رواه الترمذى وأحمد وابن ماجه وَزَادَ وَهُوَ جَالِسٌ]
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.Setelah shalat isyak kadang-kadang saya menjalankan shalat witir 3 rakaat karena khawatir tidak terbangun pada waktu malam sampai adzan shubuh, namun kadang-kadang saya terbangun sekitar jam 2 atau 2.30 malam. Bolehkah setelah saya shalat witir itu saya melakukan shalat tahajud dan apakah setelah saya shalat tahajud perlu shalat witir lagi?
Pertanyaan Dari:
Ibu Pratiwi, Jalan Janti Yogyakarta
(Disidangkan pada hari Jum’at, 3 Shaffar 1435 H / 6 Desember 2013 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam w. w.
Terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Pratiwi atas pertanyaannya. Pertanyaan yang hampir sama sebenarnya pernah dimuat jawabannya di Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 tahun 2006, namun tidak ada salahnya kami jawab kembali di sini.
Shalat witir menurut bahasa ialah shalat yang mempunyai bilangan gasal atau ganjil. Sedangkan secara istilah shalat witir adalah shalat sunah yang dikerjakan dalam jumlah ganjil pada waktu malam.
Adapun waktu pelaksanaan shalat witir adalah setelah shalat isyak sampai terbitnya fajar. Sekiranya seseorang itu berniat bangun tengah malam untuk bertahajud, sebaiknya ia mengundurkan shalat witirnya, sebab hal itu lebih utama. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَيُّكُمْ خَافَ اَنْ لاَيَقُوْمَ مِنْ آَخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرُ ثُمَّ لِيَرْقُدُ وَمَنْ وَثَقَ بِقِيَامِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْثِرُ مِنْ آخِرهِ فَإِنَّ قِرَأَة آخِرِ اللَّيْلَ مَحْضُوْرَةً وَذَلِكَ أَفْضَلُ [رواه مسلم و أحمد والترمذى وابن ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda; “Siapa di antaramu khawatir tak akan dapat bangun pada akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir lalu tidur. Dan barangsiapa percaya akan dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia shalat witir pada akhir malam itu, sebab akhir malam itu disaksikan malaikat dan hal itu lebih utama” [HR. Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Akan tetapi apabila ia tidak berniat atau merasa ragu-ragu apakah ia dapat bangun malam, maka sebaiknya mendahulukan witirnya sebelum ia berangkat tidur, yakni setelah melaksanakan shalat isyak dan shalat sunah dua rakaat sesudah shalat Isyak. Seandainya seseorang tidur setelah shalat witir, kemudian ia bangun tengah malam lalu melaksanakan shalat malam atau tahajud, maka ia tidak perlu mengulang witirnya. Sebab shalat witirnya sebelum tidur sudah cukup baginya.
Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ [رواه أحمد وأبو داود والترمذى والنسائى]
Artinya: “Diriwayatkan dari Talq Ibn ‘Ali ia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai].
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الوِتْرِ [رواه الترمذى وأحمد وابن ماجه وَزَادَ وَهُوَ جَالِسٌ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ummu Salamah diterangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua raka’at setelah shalat witir” [HR. at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah, dalam riwayat beliau ada tambahan bahwa Nabi melakukan shalat tersebut dengan duduk].
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang telah melaksanakan shalat witir sebelum tidur, kemudian ia bangun di sepertiga malam, maka boleh melaksanakan shalat malam (tahajud) tanpa harus mengulang shalat witirnya. Namun, jika seseorang merasa yakin bisa bangun di sepertiga malam, maka hendaklah ia mengakhirkan shalat witirnya, karena hal itu lebih utama.
Wallahu a‘lam bishshawab.
Dari: http://fatwatarjih.or.id
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow