ads
Mari Ketahui Hikmah Memakai Sorban Pada Hari Jumat

Mari Ketahui Hikmah Memakai Sorban Pada Hari Jumat

Smallest Font
Largest Font

Assalamualaikum wr.wb


Tanya:

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Saya pembaca tetap MU Adil dan Suara Muhammadiyah. Dalam MU Adil N0.20 tahun ke-63, edisi September 1995 pada halaman 5 dalam box di sudut kanan bawah dengan judul: Hikmah Memakai Sorban dimuat hadits yang artinya: "Sesungguhnya Allah swt dan seluruh malaikatNya mengucapkan sholawat atas orang yang memakai sorban pada hari Jum'at" (HR ath-Tabrani). Dalam buku Hadits-Hadits Dloif dan Maudhu' yang ditulis oleh Muhammad Nashiruddin, terbitan Risalah, Bandung Tahun 1986, pada halaman 201 terdapat hadits nomor 159 yang berbunyi:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى أَصْحَابِ الْعَمَائِمِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ( رواه الطبراني )
"Sesungguhnya Allah 'azza wajalla dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat kepada orang yang memakai sorban pada hari Jum'at". (HR ath-Thabrani).
Hadits tersebut dinyatakan maudhu'. Dalam kitab ini masih terdapat Hadits-hadits yang lain mengenai pemakaian sorban, yaitu dalam halaman 168-172, hadits nomor 127, 128 dan 129 yang kesemuanya dinyatakan maudhu'.
Kepada Pengasuh Rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah mohon penjelasan mengenai kehujahan Hadits memakai sorban pada hari Jum'at tersebut. Kalau Hadits tersebut memang maudhu', seharusnya MU Adil meralat secepatnya. (HME Sobandi, Jl.KHA Dahlan NO.11 Karawang).


Jawab:

Hadits tentang memakai sorban pada Hari Jum'at di atas yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabir adalah hadits maudhu' (palsu). Sebab dalam sanadnya terdapat orang yang bernama Ayyub ibn Mudrik. Oleh ibn Ma'in, Ayyub Ibn Mudrik dipandang sebagai seorang pendusta (kadzdzab). Dikemukakan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi bahwa al-Hafidl al-'Iraqi dan ibn Hajar al-'Asqalani melemahkannya. Menurut ibn al-Jauzi, hadits itu tidak ada sumbernya, dimana Ayyub Ibn Mudrik itu mandiri dia. Bahkan menurut al-Azdi, Ayyub memalsukan hadits itu, karenanya Imam ad-Daruquthni tidak mempergunakan hadits tersebut. Dengan merujuk kepada keterangan para ulama tersebut, maka hadits memakai sorban pada hari Jum'at tidak bisa dijadikan pegangan (hujjah).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat