Setelah Mandi Wajib, Haruskah Berwudu Lagi?
Penulis: Yayan Suryana*
Persoalan apakah seseorang yang telah melaksanakan mandi wajib masih harus berwudu sebelum salat sering kali muncul dalam praktik kehidupan sehari-hari. Sebagian orang menganggap bahwa mandi wajib otomatis sudah mencakup wudu, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa wudu tetap diperlukan meskipun seseorang telah selesai mandi janabah.
Perbedaan ini sebenarnya tidak perlu menjadi sumber pertentangan, karena masing-masing pendapat memiliki landasan dalam memahami dalil. Yang terpenting adalah bagaimana dalil-dalil tersebut dibaca secara utuh, tidak sepotong-sepotong, dan ditempatkan dalam kerangka fikih yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar persoalan ini dapat dimulai dari firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah ayat 6. Ayat tersebut menjelaskan tata cara bersuci ketika hendak melaksanakan salat yang diawali dari membasuh wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki. Setelah itu Allah menyebutkan keadaan junub dengan perintah, "wa in kuntum junuban faththahharu," yang artinya: "Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah.”
Ayat diatas menunjukkan adanya dua bentuk hadas yang berbeda, yaitu hadas kecil yang disucikan dengan wudu dan hadas besar yang disucikan dengan mandi. Dari sini muncul persoalan menarik: apakah ketika mandi janabah seseorang sekaligus telah melakukan wudu, ataukah wudu harus dilakukan sebagai ritual tersendiri?
Hadis-hadis tentang tata cara mandi Nabi ﷺ memberikan informasi penting. Dalam riwayat ‘Aisyah dan Maimunah, digambarkan bahwa Rasulullah ﷺ. ketika mandi janabah membasuh kedua tangan, membersihkan kemaluan, kemudian berwudlu seperti wudlu untuk shalat, setelah itu menyiram kepala dan seluruh tubuh, lalu membasuh kedua kaki. Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa dalam praktik mandi janabah Nabi ﷺ. terdapat pelaksanaan wudu.
Namun, hadis lain yang dinukil dari ‘Aisyah menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak melakukan wudu lagi setelah mandi janabah. Dengan demikian, dua kelompok riwayat tersebut semestinya tidak langsung dipertentangkan, tetapi dibaca secara terpadu. Bahwa wudu Nabi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian mandi janabah, bukan sebagai ritual yang harus selalu diulang setelah mandi selesai.
Di sinilah pentingnya membedakan antara wudu sebagai bagian dari tata cara mandi janabah dan wudu yang dilakukan setelah mandi janabah selesai. Jika seseorang ketika mandi janabah telah melakukan wudu sebagaimana tata cara yang diajarkan Nabi, maka tidak berarti ia harus mengulangi wudu setelah mandi. Bahkan terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ setelah mandi janabah langsung melaksanakan salat tanpa melakukan wudu kembali.
Dalam konteks ini, perkataan Ibnu Umar ketika ditanya tentang wudlu setelah mandi, “Wudu yang mana yang lebih rata daripada mandi?”, serta keterangan Hudzaifah yang mempertanyakan apakah mandi dari kepala sampai kaki tidak cukup sehingga masih harus berwudu, memperlihatkan adanya pemahaman di kalangan sahabat bahwa mandi dapat mencakup proses penyucian yang diperlukan.
Namun demikian, terdapat pula alasan yang digunakan untuk memahami bahwa mandi wajib dan wudu merupakan dua sistem bersuci yang berbeda. Hadis “Lā tuqbalu shalātu ahadinā idzā ahdatsa hattā yatawadhdha’a”—“tidak diterima salat seseorang yang berhadas hingga ia berwudu”—menunjukkan pentingnya wudu bagi orang yang berhadas kecil.
Sementara itu, orang yang berhadas besar memiliki kewajiban mandi. Karena itu, sebagian ulama memahami bahwa mandi janabah tidak otomatis menggantikan wudu kecuali apabila dalam pelaksanaannya terdapat wudu sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadis. Perspektif ini menjelaskan mengapa persoalan tersebut berkembang menjadi dua kecenderungan. Ada yang memandang tidak perlu wudu lagi setelah mandi janabah, dan ada yang mengharuskan wudu apabila wudu belum dilakukan dalam rangkaian mandi tersebut.
Inti persoalannya bukan sekadar memilih antara “perlu” atau “tidak perlu” wudu setelah mandi, melainkan memahami bagaimana Nabi ﷺ melaksanakan mandi janabah dan bagaimana keseluruhan hadis tersebut dikompromikan. Jika mandi janabah dilakukan dengan mengikuti tata cara yang di dalamnya terdapat wudlu, maka tidak ada alasan untuk mengulang wudlu setelah mandi.
Sebaliknya, jika seseorang mandi janabah tanpa melakukan wudlu dalam rangkaian tersebut, pendapat yang mengharuskan wudlu sebelum shalat memiliki dasar yang perlu diperhatikan. Dengan cara pandang seperti ini, perbedaan pendapat dapat ditempatkan sebagai bagian dari keluasan fikih, bukan sebagai alasan untuk saling menyalahkan. Prinsip yang lebih penting adalah memastikan kesucian sebelum salat dan memahami dalil secara komprehensif.
Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama, Jilid 4, halaman 55–61, yang menguraikan dalil Al-Qur'an, hadis-hadis tentang tata cara mandi janabah, serta pendapat para sahabat mengenai hubungan antara mandi wajib dan wudu. Dari uraian tersebut kita dapat belajar bahwa persoalan fikih tidak selalu sesederhana jawaban “wajib” atau “tidak wajib”.
Ada proses membaca dalil, menghubungkan satu hadis dengan hadis lainnya, memahami konteks, dan mempertimbangkan praktik Rasulullah ﷺ. Karena itu, dalam masalah yang memiliki ragam pemahaman seperti ini, sikap yang bijak adalah mengedepankan ilmu, argumentasi, dan toleransi terhadap perbedaan yang memiliki dasar. Tujuan bersuci pada akhirnya bukan sekadar memenuhi prosedur lahiriah, tetapi mempersiapkan seorang Muslim untuk menghadap Allah dalam keadaan suci dan tenang.
Wallahu a'lam bish-shawab.
*) Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow