Nikah dengan Perempuan Hamil: Bagaimana Hukumnya?

Nikah dengan Perempuan Hamil: Bagaimana Hukumnya?

Smallest Font
Largest Font

Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah tentang hukum menikahi seorang gadis yang sedang hamil. Apakah akad nikahnya sah atau harus diulang setelah melahirkan? Dan bagaimana status wali dari anak perempuan yang lahir dari pernikahan tersebut? Persoalan ini penting dipahami agar tidak menimbulkan kerancuan dalam kehidupan sosial dan agama, terutama di era sekarang ketika kasus hamil di luar nikah bukanlah hal yang jarang terdengar.

Islam memberikan aturan yang jelas mengenai hal ini. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw., pernikahan seorang wanita yang sedang hamil tidaklah sah kecuali dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud: “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya ke ladang orang lain.” Hadits ini menegaskan bahwa seorang wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain yang menghamilinya.

Dengan demikian, wanita yang sedang hamil tetap dapat dinikahi oleh laki-laki yang menyebabkan kehamilannya, karena rahimnya telah menjadi ladang yang ditanami bibit laki-laki itu. Namun, penting ditekankan bahwa ketentuan ini bukan berarti membolehkan zina. Islam tetap mengharamkan zina, dan hukum ini hanya mengatur akibat hukum yang timbul setelah perbuatan tersebut terjadi.

Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surat at-Talaq ayat 4, bahwa masa iddah perempuan hamil adalah sampai ia melahirkan. Maka, seorang perempuan yang hamil tidak boleh dinikahi laki-laki lain sampai anaknya lahir. Namun jika ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya, maka pernikahan itu sah tanpa harus menunggu kelahiran, sebab kehamilan tersebut berasal dari laki-laki yang sama. Pandangan ini juga dikuatkan oleh keputusan Seminar Majelis Tarjih Muhammadiyah tahun 1986, yang menegaskan keabsahan pernikahan tersebut.

Lalu bagaimana dengan status wali dari anak yang lahir? Jika anak tersebut perempuan, dan lahir dari hasil pernikahan sah dengan laki-laki yang menghamilinya, maka ayah biologisnya otomatis menjadi wali nikah. Namun jika seorang perempuan melahirkan anak tanpa adanya ikatan pernikahan sah sebelumnya, maka anak perempuan itu tidak mempunyai wali nasab. Dalam kondisi seperti ini, wali nikahnya adalah wali hakim, yakni pejabat KUA yang mewakili pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi: “Sultan (pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa Islam mengatur secara tegas hukum perkawinan perempuan hamil, agar tidak terjadi kerancuan status pernikahan maupun status anak yang lahir. Nikah dengan perempuan hamil tidak sah, kecuali dilakukan oleh laki-laki yang menyebabkan kehamilannya. Adapun wali dari anak perempuan yang lahir sah adalah ayah biologisnya, sedangkan bila lahir tanpa pernikahan sah, maka walinya adalah pemerintah melalui wali hakim. Penjelasan lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 180–182.

Wallahu a'lam bish-shawaab

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    4
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat