Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Apr 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Apakah Masih Boleh Sahur Setelah Tanda Imsak di Masjid Berbunyi?

Apakah Masih Boleh Sahur Setelah Tanda Imsak di Masjid Berbunyi? ilustrasi oleh tim redaksi mediamu.com

Tanya: Di masjid-masjid lewat mikrofon diserukan seruan: “imsaak” tanda dilarang makan dan minum. Mohon penjelasan entang hal itu. (Drs. S.M. Saberi Ismail, Banjarmasin).

Jawab: Tanda itu sekalipun artinya agar mulai mencegah makan dan sebagainya, maksudnya adalah peringatan bahwa waktu puasa segera tiba, seperti tersebut dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 187:

...وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ...

“....Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar....”

Adapun fajar yang dimaksud di sini ialah fajar shidiq, saat dapat dilakukannya salat subuh di mana di masa nabi ditandai dengan adzannya Ibnu Ummi Maktum. Seperti diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah, Nabi bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya Bilal adzan di kala malam (dalam riwayat Ibnu Mas’ud ada tambahan: agar kembali orang-orang shalat dan bangun orang-orang tidur), maka makan dan minumlah sampai kamu mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum.”

Jelas bahwa tanda mulainya puasa ialah adzan subuh, bukan saat dibunyikannya tanda imsak. Hal ini perlu diketahui oleh umum agar tidak salah memahami awal puasa setiap harinya. Diberikan tanda imsak untuk menjadi tanda waktu mulainya puasa sudah dekat, sehingga kita bisa berhati-hati dan bersegera untuk melaksanakan sahur. Barangkali dahulu dimulainya kebiasaan itu, dengan memahami dari hadits riwayat Muslim dari Zaid bin Tsabit, yang menerangkan bahwa antara sahur dan adzan itu kira-kira waktunya sama dengan membaca 15 ayat.

Artikel ini diangkat dari buku Tanya Jawab Agama Jilid III, Hal. 144-145

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here