Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Apr 28, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bagaimana Mengatasi Pohon yang Menjulur ke Pekarangan Tetangga?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.    
Dalam hidup bertetangga utamanya di perkotaan yang lahannya terbatas, sering kita amati ada yang punya pohon besar dan berdaun rimbun yang melewati batas lahannya sendiri. Dalam hati sering terganggu (ndosani), tapi yang punya pohon cuek saja. Bagaimana tuntunan dan adab bertetangga menurut Islam agar tidak ndosani tetangga?

Pertanyaan dari:
Syamsuddin Noor, Magelang, Jawa Tengah
(disidangkan pada hari Jum’at, 20 Zulhijjah 1434 H/25 Oktober 2013 M)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb.  

Tetangga merupakan salah satu orang yang terdekat. Jika seorang muslim mengetahui bahwa tetangga berbuat kesalahan atau sesuatu yang melenceng, maka sebagai seorang muslim, hendaklah ia memberi nasihat kepada tetangganya itu. Agama Islam melarang umatnya melakukan sesuatu yang dapat mengganggu atau menyakiti tetangganya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Imam Al Bukhari dari Abu Hurairah sebagai berikut:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ. (رواه البخارى)

Artinya: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyakiti tetangganya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka supaya memuliakan tamunya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka supaya berkata yang baik atau diam.” (HR. Al Bukhari)

Disebutkan pula dalam riwayat Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, keduanya berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ . (متفق عليه)

Artinya: “Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku supaya berbuat baik kepada tetangga, sehingga saya menyangka seolah-olah Jibril akan memasukkan tetangga sebagai ahli waris, yakni dapat menjadi ahli waris dari tetangganya.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Dalam Islam, setiap terjadi permasalahan hendaklah diselesaikan dengan jalan musyawarah atau didialogkan dengan santun. Berikut ini adalah sebuah riwayat Abu Dawud dari Samurah bin Jundub yang menjelaskan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan suatu permasalahan ketika ada seorang sahabat yang merasa terganggu dengan tanaman tetangganya yang tumbuh di pekarangannya.

عَنْ أَبِي عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جَعْفَرٍ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّهُ كَانَتْ لَهُ عَضُدٌ مِنْ نَخْلٍ فِي حَائِطِ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ وَمَعَ الرَّجُلِ أَهْلُهُ قَالَ فَكَانَ سَمُرَةُ يَدْخُلُ إِلَى نَخْلِهِ فَيَتَأَذَّى بِهِ وَيَشُقُّ عَلَيْهِ فَطَلَبَ إِلَيْهِ أَنْ يَبِيعَهُ فَأَبَى فَطَلَبَ إِلَيْهِ أَنْ يُنَاقِلَهُ فَأَبَى فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَطَلَبَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَهُ فَأَبَى فَطَلَبَ إِلَيْهِ أَنْ يُنَاقِلَهُ فَأَبَى قَالَ فَهِبْهُ لَهُ وَلَكَ كَذَا وَكَذَا أَمْرًا رَغَّبَهُ فِيهِ فَأَبَى فَقَالَ أَنْتَ مُضَارٌّ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْأَنْصَارِيِّ اذْهَبْ فَاقْلَعْ نَخْلَهُ. (رواه ابو داود)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Uyainah, ia berkata: Aku mendengar Abu Ja’far Muhammad bin Ali menceritakan tentang Samurah bin Jundub bahwa ia dahulu memiliki pohon kurma kecil yang berada di kebun seorang laki-laki Anshar. Samurah berkata: Laki-laki itu mempunyai keluarga. Muhammad berkata: Samurah pernah memasuki kebun kurmanya sehingga laki-laki Anshar tersebut merasa terganggu dan berat hati. Lalu ia meminta kepada Samurah untuk menjual pohon kurma tersebut, namun Samurah menolak. Lalu laki-laki Anshar itu meminta agar ia memindahnya, namun Samurah menolak. Lalu ia pun datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian meminta Samurah agar menjual pohon kurma tersebut, namun ia menolak, lalu beliau memintanya agar memindahkannya, namun Samurah tetap menolak. Beliau pun bersabda: Berikan kepadanya dan bagimu demikian dan demikian, sesuatu yang menyenangkan, namun ia menolak. Beliau lalu bersabda: Engkau adalah orang yang menimbulkan madlarat (kesusahan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada orang Anshar tersebut: Pergi dan cabutlah pohon kurmanya!” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadits di atas, menurut hemat kami untuk menyelesaikan masalah yang saudara hadapi, dapat dilakukan dengan cara:

Pertama, jika saudara rela dan ikhlas pohon tetangga menjulur ke tanah saudara, maka hal itu akan menjadi amal kebaikan bagi saudara;

Kedua, jika saudara tidak rela, hendaklah saudara memusyawarahkan agar dapat diselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak, apabila perlu dapat dikomunikasikan juga dengan Ketua RT atau RW setempat;

Ketiga, cara lain bisa dengan memohon kepada pemilik pohon untuk memotong dahan yang menjulur ke tanah saudara.

Dalam kehidupan bertetangga pada praktiknya tidak jarang terjadi perselisihan dan pertengkaran. Untuk menghindari hal itu, Islam memberikan aturan dalam bertetangga agar terwujud hubungan yang rukun dan harmonis. Adapun adab bertetangga menurut ajaran Islam berdasarkan ayat Al Qur’an dan Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, antara lain adalah:

1. Berbuat baik kepada tetangga

وَاعْبُدُواْ اللهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ . . . (النسآء، 4: 36)

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.” [QS. an-Nisa’  (4): 36]

2. Saling memberi

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ. (رواه مسلم)B

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak kuah sayur, maka perbanyaklah airnya, dan berikanlah sebagiannya kepada tetanggamu.” (HR. Muslim)

3. Tidak saling mengganggu

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ. (رواه مسلم)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Tidak akan masuk surga, orang yang tetangganya itu tidak aman dari kejahatannya (tipuannya).” (HR. Muslim)

4. Memberikan kelapangan kepada tetangga

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللهِ لأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ. (رواه البخارى)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk menyandarkan kayunya di dinding rumahnya. Kemudian Abu Hurairah berkata: Jangan sampai aku melihat kalian menolak ketentuan hukum ini. Demi Allah kalau sampai terjadi, akan aku lempar kayu-kayu itu menimpa bahu-bahu kalian.” (HR. al-Bukhari)

Wallahu a’lam bish-shawab.


Materi tulisan diambil dari fatwatarjih.or.id

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here