Q & A AD-DIN 24: Belut Haram Atau Halal?
Question: apakah hukum nya memakan belut bagi kaum muslim?
Answer: Belut merupakan hewan yang menyerupai ular yang sama-sama merayap, namun tidak mempunyai sisik seperti ular. Belu banyak ditemukan di Indonesia pada umumnya di temukan di persawahan. Belut juga hewan yang sering hidup diperairan. Belut pun sering dijadikan menu makanan masyarakat Indonesia bukan hanya menjadi menu rumahan restorant dan warung makan di Indonesia pun kerap menyuguhkan belut sebagai menu kuliner mereka karena belut cukup banyak digemari. Namun terlepas dari kondisi di atas bagaimanakah hukum memakan belut didalam islam sendiri?
Meskipun belut mirip dengan ular, namun belut ternyata lebih mirip dengan ikan karena sama-sama bernafas dengan ingsang. Oleh karena nya menurut Sebagian besar ulama hukum memakan belut ialah boleh atau halal karena belut merupakan jenis ikan yang juga bernafas dengan ingsang dan bukan sejenis hewan melata seperti ular. Hal ini di tegaskan oleh Syaikh Wahbah Al-zuhaili dalam kitab nya yaitu:
والحكم الخاص بحل الجزء المبان من السمك يشمل جميع أنواع السمك ومنه الجريت بكسر المعجمة وتشديد المهملة وهو سمك اسود مدور
Yang artinya: “Hukum kehalalan yang berlaku pada bagian potongan tubuh dari ikan, mencakup pada seluruh species jenis-jenis ikan yang ada, di antaranya adalah belut, yaitu ikan yang berwarna hitam dan berbentuk bulat.”
Belut kebanyakan ditemukan di Indonesia, dan di Arab sendiri, belut tidak ada karena di sana tanahnya gersang. Jadi jarang sekali ditemukan. Oleh karena itu, di dalam kitab Al-Nihayah fi Gharibil Atsar disebutkan bahwa pernah suatu kali Sayidina menyuruh seseorang agar jangan membeli belut di pasar. Larangan Sayidina Ali ini bukan menunjukkan bahwa belut haram, namun beliau tidak suka dengan belut karena memang di tanah Arab belut tidak ada sehingga beliau tidak terbiasa memakannya. Dan di tegaskan Kembali oleh suatu Riwayat dari Ammar yang mengatakan:
في حديث علي رضي اللّه عنه أنه بعث إلى السوُّق فقال: لا تأكلوا الأنْكَلِيس هو بفتح الهمزة وكسرها: سمك شبيه بالحيَّات ردِئ الغذاء وهو الذي يسمى الْمَارْمَاهِي. وإنما كرِهه لهذا لا لأنه حرام
Artinya: "Dalam hadis Sayidina Ali, beliau mengutus seseorang ke pasar kemudian beliau berkata; “Janganlah memakan belut”. Belut ialah hewan yang mirip ular yang buruk makanannya, ia disebut juga dengan memarahinya. Sayyidina Ali melarang belut karena ini, (mirip ular dan buruk makanannya), bukan karena belut haram."
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow