Shalat Sunat Sebelum Maghrib

Shalat Sunat Sebelum Maghrib

Smallest Font
Largest Font

Tanya: Pernah terjadi di kampung saya perbedaan pendapat mengenai dar sunat sebelum maghrib. Ada yang berpendapat ada tuntunannya dan ada yang berpendapat tidak ada. Kemudian dipanggillah guru dan olehnya dangkan bahwa dalam kitab "Subulussalam" ada perkataan yang ditinggalkan, LIMAN KARAHIYAH. Menurut penjelasannya, maksudnya makruh. Mahon penjelasan. (Slamet Rasyidi, PDM Kab. Musi Rawas).

Jawab: Shalat sunat sebelum Maghrib, maksudnya shalat sunat dua kat sebelum melakukan shalat Maghrib adalah termasuk yang dibolehkan. Anya boleh dilakukan, hanya saja tidak terus menerus dilakukan, maksudnya sekali dapat dilakukan atau sesekali dapat ditinggalkan. Dasar kebolehan melakukan shalat sunat sebelum shalat Maghrib itu adalah hadis riwayat Muslim dari Mukhtar bin Fulful dari Anas ra.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِرِ فَلَ صَلَاةِ المغرب فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأْمُرُنَا وَلَمْ يَغْنَا  رواه مسلم

Artinya: (Kata Anas): Kami (para sahabat) mengerjakan shalat dimasa Nabi da rakast sesudah terbenam matahari sebelum melakukan shalat Maghrib maka aku Makkar bin Falful bertanya kepadanya (Anas), apakah Nabi melakukannya? Anas berkata "Nabi dikala itu melihat kami, tetapi tidak melarang dan tidak pula menyuruhnya”

Kebolehan melakukan shalat sunat sebelum shalat Maghrib ini didasarkan pada Hadis tersebut bahkan Nabi melihat tetapi tidak melarangnya. Jadi Hadis ini termasuk taqriry, yang membolehkan melakukan shalat sunat dua rakaat sebelum shalat Maghrib. Ada Hadis lain, yakni riwayat Bukhari dari 'Abdullah bin Mughaffalng bahwa Nabi menyuruh melakukan shalat dua rakaat itu, haya saja tidak secara terus menerus.

يقى البُخَارِي عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُعَفَّلٍ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى قبل المغر

ب ، صَلو اقبل المغرب. ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَلِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةً أَنْ يَغْدَهَا النَّاسُ سُنّة.

Artinya: Bukbari meriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal, babas Na sam, pernah bersabda: "Shalatlah kamu sekalian sebelum Maghrib, shalatlah kam sekalian sebelum Maghrib. Kemudian (penuturan perawai) Nabi bersabda yang kit kalinya: "Bagi yang menghendakinya." (menurut keterangan perawi yang menunjukkan kurang setujunya kalan dilakukan terus menerus).

Melihat lafadz riwayat Al Bukhari di atas, menunjukkan adanya kaz LIMAN SYAA-A, KARAHIYYATAN, bukan LIMAN KARAAHIYAH Adapun sabda Nabi sendiri adalah LIMAN SYAA-A, artinya bagi ya menghendakinya (shalat dua rakaat sebelum Maghrib). Kata KARAHIYATAN adalah kata perawi yang menunjukkan bahw Nabi ketika mengucapkan ka "Bagi siapa yang menghendakinya", menunjukkan ketidak setujuannya kala dilakukan terus menerus atau bagi orang yang sulit untuk melakukannya. Jad bukan berarti bahwa karahiyyah itu makruh melakukannya.

Jelasnya, hukun shalat dua rakaat sebelum melakukan shalat Magh itu ibadah, atau boleh dilakukan, bukan sesuatu perbuatan shalat yang dilarang seperti melakukan shalat tepat diwaktu matahari terbenam.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat