Antara Salat Fardhu dan Sunah: Perlukah Bergeser?

Antara Salat Fardhu dan Sunah: Perlukah Bergeser?

Smallest Font
Largest Font

Fenomena berpindah tempat setelah melaksanakan salat fardhu untuk kemudian menunaikan salat sunah merupakan praktek yang sering dijumpai di tengah masyarakat. Sebagian orang meyakini bahwa tempat salat fardhu tidak boleh digunakan kembali untuk salat sunah, sehingga mereka segera bergeser atau berpindah posisi. 

Namun, muncul pertanyaan mendasar, apakah terdapat tuntunan yang tegas dari Rasulullah ï·º. mengenai keharusan berpindah tempat tersebut, ataukah hal itu hanya sekadar anjuran yang berkembang dalam praktik keagamaan?

Dalam menelusuri persoalan ini, terdapat beberapa riwayat yang sering dijadikan rujukan. Riwayat pertama menyebutkan larangan bagi imam untuk melaksanakan shalat sunah di tempat yang sama dengan shalat fardhu. 

Hadits yang diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu’bah ra. menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ. melarang imam tetap berada di tempatnya untuk melaksanakan shalat sunah hingga ia berpindah. Akan tetapi, para ahli hadits menilai bahwa riwayat ini memiliki kelemahan, karena terdapat keterputusan sanad (munqathi ’), sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.

Riwayat kedua berasal dari Abu Hurairah ra. yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ. seakan mendorong seseorang untuk bergerak setelah shalat, baik maju, mundur, atau bergeser ke kanan dan kiri. 

Meskipun demikian, kualitas hadits ini juga dipertanyakan oleh para ulama karena adanya perawi yang tidak dikenal. Dengan demikian, sebagaimana riwayat pertama, hadits ini pun tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan normatif dalam menetapkan keharusan berpindah tempat.

Berbeda dengan dua riwayat sebelumnya, terdapat hadits ketiga yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dinilai lebih kuat. Dalam riwayat tersebut diceritakan bahwa seorang sahabat ditegur oleh Mu’awiyah karena langsung melaksanakan shalat sunah setelah shalat Jum’at tanpa jeda. Mu’awiyah menegaskan bahwa Rasulullah saw. melarang menyambung satu shalat dengan shalat lainnya tanpa diselingi pembicaraan atau perpindahan tempat. Hadits ini memberikan pemahaman bahwa adanya pemisah antara dua shalat merupakan bagian dari tuntunan yang dianjurkan.

Berdasarkan hadits yang kuat tersebut, Majelis Tarjih menjadikannya sebagai dasar anjuran berpindah tempat atau memberi jeda antara shalat fardhu dan shalat sunah. Namun demikian, perlu dicatat bahwa konteks hadits tersebut berkaitan langsung dengan salat Jumat. 

Oleh karena itu, sebagian ulama memahami bahwa anjuran ini tidak bersifat mutlak untuk semua jenis salat fardhu, melainkan dapat dipahami sebagai tuntunan umum untuk memberi pemisah, baik dengan berpindah tempat maupun dengan melakukan aktivitas lain seperti berzikir atau berbicara.

Dengan demikian, berpindah tempat setelah salat fardhu bukanlah kewajiban, melainkan anjuran yang memiliki dasar dalam hadits yang shahih, khususnya dalam konteks salat Jumat. Esensi dari tuntunan tersebut adalah memberikan jeda agar tidak menyambung dua ibadah secara langsung tanpa pemisah.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 49–51, yang memberikan pemahaman komprehensif tentang praktik ibadah sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat