Aqiqah Setelah Hari Ketujuh: Syukuran atau Aqiqah?
Penulis: Yayan Suryana*
Di tengah realitas kehidupan yang penuh keterbatasan, tidak semua keluarga Muslim mampu melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, sebagaimana tuntunan yang diajarkan Rasulullah saw. Sebagian orang tua menunda pelaksanaan aqiqah karena kondisi ekonomi yang belum memungkinkan saat anak lahir.Â
Bertahun-tahun kemudian, saat keadaan telah lebih baik, muncul keinginan untuk menunaikan aqiqah sebagai bentuk rasa syukur dan untuk melengkapi amalan yang belum terlaksana. Namun pertanyaannya, apakah aqiqah yang dilakukan setelah melewati hari ketujuh masih dapat dikategorikan sebagai ibadah aqiqah? Ataukah ia sekadar bentuk syukuran biasa?
Aqiqah secara syar’i adalah ibadah sunah muakkadah yang berkaitan langsung dengan kelahiran anak, sebagai wujud syukur atas karunia keturunan. Rasulullah saw. bersabda: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Samurah bin Jundub).
Hadis ini menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan aqiqah yang utama adalah pada hari ketujuh sejak kelahiran. Dalam konteks ini, aqiqah memiliki dimensi waktu yang bersifat muqayyad (terikat), bukan bebas dilakukan kapan saja.
Dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 halaman 233–234, dijelaskan bahwa apabila seseorang baru mampu melaksanakan penyembelihan kambing bertahun-tahun setelah kelahiran anak, maka penyembelihan tersebut tidak lagi termasuk dalam kategori aqiqah, tetapi lebih tepat disebut sebagai syukuran biasa. Meskipun niatnya baik dan lahir dari semangat untuk memenuhi sunnah, secara hukum ibadah, aqiqah memiliki waktu tertentu yang apabila terlewatkan, tidak dapat digantikan begitu saja di waktu lain dengan nama dan hukum yang sama.
Beberapa riwayat memang menyebutkan kemungkinan pelaksanaan aqiqah pada hari ke-14 atau ke-21 setelah kelahiran, seperti yang disebutkan dalam riwayat Al-Baihaqi. Namun, riwayat-riwayat tersebut dinilai lemah oleh para ulama hadits karena adanya perawi bermasalah, seperti Isma’il bin Muslim Al-Makky. Oleh karena itu, tidak ada landasan kuat yang dapat dijadikan dasar untuk menganggap bahwa aqiqah sah dilakukan di luar hari ketujuh, apalagi setelah bertahun-tahun.
Demikian pula hadits yang menyebut bahwa Nabi saw. menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri ketika telah dewasa juga tidak dapat dijadikan hujah, karena sanadnya dipermasalahkan oleh banyak ahli hadits. Di antara perawinya terdapat Abdullah bin al-Muharrar yang oleh para ulama seperti Imam Ahmad, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Ibnu Ma'in, dinilai dha'if (lemah).
Meskipun demikian, Islam tetap membuka ruang bagi siapa pun untuk mengekspresikan rasa syukur dengan berbagai bentuk kebaikan. Menyembelih kambing sebagai bentuk syukuran di kemudian hari tetap merupakan amal yang baik, selama tidak dinisbatkan sebagai aqiqah yang tertunda. Syukuran ini boleh dilakukan kapan saja, dan tidak harus berbentuk penyembelihan kambing, selama tidak melanggar nilai-nilai ajaran Islam secara umum.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa aqiqah memiliki waktu yang ditentukan secara khusus, dan tidak berlaku terus-menerus sepanjang hidup. Namun, niat baik untuk bersyukur karena kelahiran anak tetap dapat diwujudkan dalam bentuk syukuran yang lain. Ini mencerminkan keluasan rahmat dan fleksibilitas ajaran Islam, sekaligus pentingnya pemahaman yang benar dalam mengamalkan tuntunan agama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
*) Penulis adalah Wakil Ketua PWM DIY
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow