Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Apr 28, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tiga Nilai Dasar Yang Jadi Landasan Fikih Difabel Muhammadiyah

Fikih Difabel Muhammadiyah merupakan respon terhadap persoalan sosial-keagamaan yang dalam pelaksanaannya tidak selalu dilihat dari segi hukum taklifi (halal-haram). Istilah ‘fikih’ dalam Muhammadiyah dikembalikan ke makna aslinya, yaitu totalitas pemahaman terhadap ajaran Islam yang tersusun dari norma berjenjang.

Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (30/12), Ali Yusuf menerangkan bahwa gagasan Fikih Difabel yang disusun Majelis Tarjih pun dibangun dengan mengikuti struktur norma berjenjang tersebut. Terdapat tiga nilai-nilai dasar dalam Fikih Difabel, yaitu: Tauhid, keadilan, dan kemaslahatan.  Nilai-nilai dasar ini diambil dari nilai universalitas Islam yang diserap langsung dari semangat al-Quran dan as-sunnah. Tingkatan pertama ini bersifat norma-norma abstrak yang merupakan nilai paling esensial dalam ajaran Islam.

Pertama, Nilai dasar tauhid meniscayakan bahwa eksistensi alam semesta hanya berinti pada Allah. Sebagai inti, tauhid merupakan unsur yang menjadi tingkatan tertinggi yang menjadi basis inspirasi dari perilaku dan gerakan-gerakan yang dilakukan umat. Nilai-nilai tauhid membawa pada keyakinan bahwa segala yang ada di alam semesta ini merupakan ciptaan Allah. Hal ini termaktub dalam Q.S. al-Baqarah ayat 117 dan QS. al-Thalaq ayat 12.

Peran Allah untuk makhluk-Nya tidak hanya mencipta, melainkan juga mengatur segala detail ciptaan-Nya mulai dari bentuk fisik sampai nasib. Hal tersebut tercermin dalam QS. al-Ḥasyr ayat 24 dan QS. al-Insan ayat 30. “Jika kita mendapati orang yang memiliki keterbatasan fisik, tentu ini bukan keinginan dirinya,” kata Ali.

Akan tetapi, setiap pemberian Allah terdapat kebaikan di dalamnya. Allah tidak akan mensyariatkan sesuatu yang tidak memiliki kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya. Apa pun yang sudah melekat dan terjadi pada manusia adalah pemberian Allah swt yang harus dimaknai sebagai sebuah kebaikan. Karena segala hal yang diberikan Allah berupa kebaikan, maka Allah tidak menciptakan sesuatu dengan sia-sia sebagaimana yang tertera di dalam QS. Ali ‘Imran ayat 191.

Prinsip tauhid mengakui adanya pluralitas fisik, sehingga mendorong kesetaraan manusia di hadapan manusia lainnya. Baik difabel maupun bukan, keduanya dipandang setara sebagai makhluk ciptaan Allah. Prinsip ini membawa implikasi bahwa seseorang harus berlaku adil kepada siapapun sebagaimana yang tertulis di dalam QS. al-Nahl ayat 90.

Kedua, nilai keadilan meniscayakan bahwa semua manusia di hadapan Allah pada hakikatnya sama. Dalam konteks difabel, nilai keadilan berarti setiap orang harus menerima bahwa keterbatasan fisik sebagai bagian dari keragaman manusia secara umum, dan sama sekali bukan hukuman Tuhan. Sebab pada dasarnya yang membedakan manusia di hadapan Allah, tentu bukan kesempurnaan fisik, melainkan keunggulan spiritual, amal ibadah dan perbuatan-perbuatan terpuji lainnya.

Dengan demikian, nilai dasar keadilan memberikan sinyal positif bahwa kondisi difabel tidak serta-merta terhapus statusnya sebagai subjek hukum (mukallaf) hanya karena keterbatasan fisik, sensorik, mental, maupun intelektual sebagaimana yang tersirat di dalam QS. Al-Nur ayat 61. “Ini mendorong agar mereka tetap bisa menjalankan ibadah dan ketataan-ketataan kepada Allah, adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuannya,” kata Ali

Ketiga, kemaslahatan manusia merupakan tujuan utama adanya syariat Islam (maqashid al-syari‘ah). Terdapat tiga tingkatan di dalam maqashid al-syari‘ah, yaitu dlaruri (primer), haji (sekunder), dan tahsini (tersier). Maslahat dlaruriyyah adalah sesuatu yang mesti ada demi terwujudnya kemaslahatan dunia dan akhirat. “Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya kehidupan,” terang Ali.

Dalam konteks fikih difabel, nilai kemaslahatan yang berada di tingkatan dlaruriyyah bermakna menjaga hak-hak difabel, memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, dan memberikannya kesempatan untuk berkontribusi nyata dalam segala bidang. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayar 143.

Dengan demikian, nilai-nilai dasar yang diserap dalam ayat-ayat al-Quran telah menunjukkan bahwa difabel merupakan bagian dari makhluk ciptaan Allah yang harus dimuliakan. Karena semua makhluk merupakan ciptaan Allah, maka harus dipandang sama dalam artian tidak melakukan diskriminasi dan melontarkan bully. Persamaan derajat di hadapan Allah juga menunjukkan bahwa kondisi difabel tidak serta-merta terhapus sebagai subyek hukum (mukallaf). Artinya mereka tetap dapat beribadah dan berkarya sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Jika mereka dapat diberi kesempatan hadir di depan publik, bukan tidak mungkin kondisi difabel dapat menciptakan kemaslahatan.

Berita ini disadur oleh mediamu.com dari muhammadiyah.or.id Dengan Judul Fikih Difabel Muhammadiyah, Apa Maksudnya?

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here