Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

May 6, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hukum Kawin Setelah Berzina

Question: Perawan/jejaka asli yang menikahi seorang yang pernah berzina hal ini diketahui atas dasar pengakuan seorang diri oleh calonnya bahwa bukan lagi jejaka atau perawan asli, kini telah menjadi suami isteri. Dan Sahkah orang yang melangsungkan perkawinannya dan sebelumnya telah melakukan hubungan sex yang tidak halal (perbuatan maksiat)? 

Jawab: Dalam masalah ini ada dua pendapat, ada yang mengharamkan orang yang kawin dengan orang yang telah berbuat zina, dengan alasan adanya larangan dalam ayat 3 Surat An Nur, dan memahaminya secara lahir;

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Sebab turunnya ayat tersebut:

  1. Seseorang laki-laki bernama Martsad Ghanawiy membawa seorang tawanan seorang pelacur Makkah ke Madinah, kemudian menanyakan Ice pada Nabi apakah boleh kawin dengannya.
  2. Adapula yang meriwayatkan bahwa turunnya ayat tersebut, adanya seorang perempuan pelacur bernama Ummu Mahzul, mau membiayai (memberi belanja) orang laki-laki yang menzinainya. Maka ada seorang yang menanyakan kepada Rasul bolehkah untuk mengawininya?

Melihat sebab turun ayat tersebut, maksud larangannya adalah ditujukan kepada larangan mengawini pelacur. Karena jumhur ulama membolehkan kawin dengan orang yang telah berzina, yang didasarkan pula pada Hadis 'Aisyah, ketika Rasulullah saw, ditanya tentang seorang berniat mengawininya. Nabi saw bersabda:

وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانِ ...

Artinya: Wanita pezina tidak mengawininya kecuali pria pezina. Orang-orang fasik yang menyeleweng kebiasaannya adalah berzina, dan fasik tidak senang menikah dengan wanita yang mukminah yang shalehah, kesukaannya kawin dengan wanita yang fasik dan jahat seperti dia atau orang wanita musyrik. Demikian pula wanita yang berzina yang menyeleweng dan fasik tidak senang kawin dengan laki-laki mukmin yang baik dan lurus; wanita itu lebih suka kawin dengan laki-laki yang sejenis dengan dia, atau dengan orang-orang lelaki musyrik. Itulah kebiasaan mereka pada umumnya.

Kesimpulan: Perawan/jejaka asli yang menikahi seorang yang pernah berzina boleh, apalagi orang yang telah berzina itu telah bertaubat. Dosanya akan diampuni.

Hadis:

التَائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ (رواه ابن ماجه عن ابن مسعود والحاكم عن أبي سعي 

Artinya: Orang-orang yang dari dosanya, seperti orang yang tak paya sa (HR. Ibnu Majah dari Mas'ud dan Al Hakim dan Abu Sa'id).

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here