Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Apr 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Apakah Mengqadha/Menjamak Sholat boleh?

Apakah Mengqadha/Menjamak Sholat boleh?

Question: Manakah pernyataan yang benar, dari dua pernyataan ini: "Mengqadha puasa itu boleh, sedang mengqadha shalat itu tidak boleh". "Mengqadha shalat itu boleh, dengan alasan banyak kesibukan".

Answer: Pernyataan yang ialah: "Mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat. Kalau orang tidak dapat melakukan shalat pada waktunya karena halangan syari'iy, tertidur atau lupa, maka tuntunannya ialah mengerjakan shalat itu pada waktu ia telah bangun tidur atau yang seperti dinyatakan oleh Hadis riwayat Abu Qatadah:

ذَكَرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَرِيظُ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَاءَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَ ذَكَرَهَا رواه النسائي والترمذتي ومتحد ا

Artinya: (Para sahabat) memberitahukan kepada Nabi tentang tidur mereka melalaikan dari melakukan shalat (pada waktunya) maka Nabi bersabda: "Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat) kerjakan shalat apabila telah ingat. (HR. An Nasaiy dan At Tirmidzy dan menilainya Hadis itu sahib).

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَ صَلَاةٌ فَلْيُصَلِهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ وَتَلَى قَوْلَهُ تَعَالَى أَقِهِ نس الصلوة لذكري.

Artinya: Dari Anas bin Malik ra., ia berkata, bersabda Rasulullah saw Barang tapa lupa mengerjakan shalat maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada ganti kecuali itu". Dan beliau membaca ayat: "A QIMISHSHALAATA LIZIKRIY, (yang artinya: Kerjakanlah shalat untuk mengingat Aku). Hadis ini disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim. Lafaz ini menurut lafaz Bukhari.

Sedangkan lafaz dari Muslim berbunyi:

من نبي صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتْهَا أَنْ يُصَلِّيهَا إِذَا ذَكَرَهَا.

Artinya: "Menurut lafaz Muslim berbunyi: "Barangsiapa yang lupa melaksanakan shalat atau tertidur mengerjakan shalat, maka gantinya ialah mengerjakan shalat ak mengingatnya".

Hadis-hadis di atas menunjukkan cara melakukan shalat apabila mengerjakan shalat wajib karena tertidur atau jika pada suatu shalat w bukan karena lalai. Adapun dalam shalat sunat Nabi telah melakukan qadha akan s fajar, sunat sebelum shalat dzuhur dan sesudahnya serta sunat witir. Se pemantauan yang dilakukan oleh kita tidak didapati dasar melakukan d dalam shalat wajib karena kesibukan, misalnya pak Tani karena sibuk di pedagang sibuk di pasar, atau seorang olahragawan, bahkan seperti pada ma kampanye, karena asyik kampanye mereka meninggalkan shalat Ashar, sa halnya dengan anak muda yang gemar nonton film di gedung bioskopy waktu pemutarannya pada waktu shalat, sehingga shalatnya yang tertinggal diqadha setelah melakukan shalat wajib berikutnya. Kalau kita teliti, yang ada dasarnya ialah melakukan jama' shalat fardh di kala ada keperluan yang penting, berdasarkan apa yang pernah dilakukan Nabi, seperti yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu Abbas:

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمُغَرِبِ وَالْعِشَاءِ الْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ (رواه مسلم) 

Artinya: Rasulullah melakukan shalat jama' antara shalat Dzuhur dan shalat Asar atau shalat Maghrib dan Isya' di Madinah (dalam kota) tidak dalam keada khauf (ketakutan) dan tidak dalam keadaan hujan. Komentar Ibnu Abbas ketika ditanya apa yang dimaksud denga melakukan seperti itu, ia menjawab untuk tidak menyempitkan ummatnya Tentu saja hal itu karena Nabi menghadapi hal yang penting dan tidak menjadi kebiasaan. Menurut riwayat Bukhari dan juga Muslim dari Abbas pula

 ان النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا وَثَمَانِيَا، الظهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْغَرِبَ وَالْعِشَاءَ (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Babwa Nabi saw, shalat di halaman kota Madinah tujuh rakaat (menurut riwayat Bukhari ada kata jam'an yang artinya dalam keadaan jama'). Duhru dengan Asar dan Maghrib dengan Isya'.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here