Q & A AD-DIN 11: Hukum Halal Atau Haram Memakan Laron
Question: apakah hukumnya memakan binatang laron, dan apakah dalil yang menegaskan halal atau haram nya memakan hewan laron?
Answer: Laron merupakan serangga yang sering muncul pada musim hujan. Ciri fisiknya agak mirip dengan semut dengan tubuh lebih lembut dan punggung lebih besar. Sebelum mempunyai sayap, ngengat sering disebut rayap. Mereka memakan kayu dan memilih menetap di dalamnya. Hewan ini mempunyai kebiasaan berkumpul di tempat yang banyak cahaya, terutama cahaya. Pada saat laron tersebut muncul, banyak sekali laron yang berkeliaran sehingga ada sebagian orang yang mengkonsumsinya dengan cara digoreng tanpa mengetahui terlebih dahulu apakah mengkonsumsi kupu-kupu tersebut halal atau haram. Pertanyaannya, apakah laron itu benar-benar hewan yang halal atau haram untuk dikonsumsi? Menurut fatwa tarjih Muhammadiyah Laron termasuk ke dalam ordo archyptera atau isoptera yang memiliki ciri-ciri di antaranya: berupa tubuh lunak, memiliki dua sayap yaitu sayap depan berupa sayap yang agak menebal seperti kulit, bersifat hemitabola, memiliki dua pasang sayap tipis yang tipe dan ukurannya sama, tipe mulut mengunyah, dan cara hidupnya membentuk koloni dengan sistem pembagian tugas tertentu yang disebut polimorfisme. Sedangkan pembagian tugas pada struktur hidupnya berupa raja, ratu, dan prajurit serta tentara. Siklus hidup dari isoptera mengalami metamorfosis tidak sempurna berupa telur, nimfa, dari nimfa akan menjadi prajurit, pekerja, dan nimfa fertile, kemudian dari fertile akan menjadi laron dan terlepas sayapnya, mengalami seleksi menjadi kasta reproduksi (raja dan ratu). Di antara dalil-dalil yang mengharamkan suatu makanan adalah sebagai berikut:
- Nas al-Quran
- Firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ [البقرة: 173]
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak mengiinginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173]
- Firman Allah dalam surat al-Maidah (5): 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ [المائدة: 3]
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Maidah (5): 3]
- Nas Hadis
- Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ikrimah
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه ابن ماجه]
“Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas [diriwayatkan bahwa] beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: tidak memudharatkan dan tidak dimudharatkan” [HR. Ibnu Majah hadis No. 2341 dalam kitab al-Ahkam bab orang yang melaksanakan haknya].
- Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari az-Zuhri
عَنِ الزُّهْرِيِّ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ [متفق عليه]
“Dari Zuhri [diriwayatkan bahwa] bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari (mengkonsumsi semua binatang buas yang bertaring)” [Muttafaq ‘Alaih].
- Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةِ، وَالنَّحْلَةِ، وَالْهُدْهُدِ، وَالصُّرَدِ [رواه ابن ماجه]
“Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh 4 jenis hewan: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad.” [HR. Ibnu Majah hadis No. 3224 dalam kitab berburu bab hewan yang dilarang untuk dibunuh]
- Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ، كُلُّهُنَّ فَاسِقٌصَلَّى، يَقْتُلُهُنَّ فِي الحَرَمِ: الغُرَابُ، وَالحِدَأَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالفَأْرَةُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ [متفق عليه]
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Lima hewan yang semuanya fasiq yang hendaknya dibunuh walaupun di tanah Haram yaitu burung gagak, rajawali, kalajengking, tikus dan anjing gila” [Muttafaq ‘Alaih]
Berdasarkan nas-nas di atas, dapat diketahui bahwa laron tidak termasuk dalam kategori binatang yang diharamkan, sehingga ketiga jenis binatang itu hukumnya halal untuk dikonsumsi.
Sumber : Fatwa Tarjih
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow