Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

May 10, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hukum Sholat Sambil Membawa Mushaf 

Hukum Sholat Sambil Membawa Mushaf 

Question: Bagaimanakah hukumnya sholat dengan membawa Mushaf dan adakah dalil yang menjelaskan terkait hal tersebut?

Answer: Membaca Al-Quran dalam shalat, baik wajib maupun sunnah, ketika tidak mempunyai atau belum  hafal surat yang diinginkan, merupakan suatu hal yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama melarang  membaca Alquran sambil memakai mushaf saat shalat. Mereka menilai tindakan tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan ketaqwaan dalam shalat. Ketenangan dan kerendahan hati sangat penting di hadapan Allah SWT. Beliau sendiri menganjurkan dalam Al-Quran untuk menjaga khusyuk dalam shalat (QS. al-Mu'minun [23]: 1-3). Pendapat kedua menentang tindakan membaca Al-Quran sambil membawa salinannya. Alasan yang mereka kemukakan adalah adanya kekhawatiran mengenai tasyabbuh (kesamaan) dengan orang-orang yang ada di kitab tersebut. Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa umat Islam meniru aktivitas non-Muslim.

Pendapat ketiga, mayoritas ulama membolehkan membaca al-Qur'an sambil membawa mushaf dalam salat. Mereka merujuk pada hadis Nabi yang menceritakan bahwa Aisyah r.a pernah diimami oleh seseorang yang membaca dari mushaf. Ini menunjukkan bahwa praktik ini tidak dilarang dalam Islam.

“Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa 'Aisyah r.a. pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf.” [HR. al-Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf]. Namun, penting untuk memahami bahwa jika memungkinkan, menurut Fatwa Tarjih, menghafal surat yang diinginkan akan menjadi pilihan yang lebih baik, sehingga tidak perlu membawa mushaf selama salat. Ketika seseorang membawa mushaf, perlu memastikan bahwa gerakan yang tidak terkait dengan salat tidak terlalu banyak dan tidak mengganggu khusyu'. 

Terlepas dari perbedaan pendapat di antara ulama, membaca al-Qur'an dalam salat adalah suatu amal ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, penerapannya tidak boleh rumit atau merepotkan. Allah SWT juga mengingatkan kita apa yang mudah dibaca dalam Al-Quran (QS.. al-Muzammil [73]: 20).

Menurut Fatwa Tarjih, pendapat yang menolak membaca Al-Qur'an dengan mushaf karena takut menyerupai orang yang ada di kitab mungkin dianggap tidak masuk akal. Membaca Al-Quran merupakan ibadah yang berbeda dengan membaca Alkitab atau kitab-kitab lainnya dan tidak termasuk dalam tasyabbuh bersama orang yang membaca kitab tersebut. Perlu diingat bahwa hakikat shalat adalah menghadap Allah SWT. dengan kerendahan hati dan fokus. Oleh karena itu, pemilihan membaca Al-Qur'an dengan mushaf saat salat harus dilakukan secara sadar agar tetap mempertahankan makna ibadah yang sebenarnya.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here