Q & A AD-DIN 4: Tentang Wanita Yang Melaksanakan Sholat Jum'at

Q & A AD-DIN 4: Tentang Wanita Yang Melaksanakan Sholat Jum'at

Smallest Font
Largest Font

Question: Sepengetahuan saya selama ini yang megerjakan sholat jum’at hanyalah laki-laki namun saya pernah melihat wanita melakukannya. Lalu apakah dasar hukum mereka melakukannya, dan apakah mereka masih harus melakukan sholat dzuhur?

Answer: mengenai wanita mengerjakan sholat jum’at masih menjadi perselisihan ulama, ada yangmewajibkan wanita untuk melaksanakan sholat jum’at untuk kaum mukminim baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan menurut hadist-hadist Riwayat yang mengecualikan tidak wajib bagi waniya, hamba, anak kecil dan orang yang sakit diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Thariq bin Syihab dianggap dhaif. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Adapun jawaban Tim SM No. 13 tahun 1987 membolehkan wanita melakukan shalat Jumat kalau tidak membawa dampak negatif, seperti mengundang syahwat dan perhatian lawan jenis. bahkan membawa dampak positif. Dapat menjadi contoh yang baik bagi sesamanya. Jawaban itu mendapat tanggapan. Selain masalah itu baik untuk diangkat dalam Muktamar nanti, kami berikan juga alasan kami membolehkan dengan alasan yang telah kami kemukakan, yakni dengan mengemukakan pendapat jumhur. Barangkali dapat juga ditambahkan di sini riwayat Hadis mauquf sebagai qarinah, (sekali lagi qarinah bukan dalil) bahwa pada masa sahabat rupanya wanita diperkenankan melakukan shalat Jumat dan bagi yang tidak melakukan shalat Jumat melakukan shalat Dzuhur, seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah bin dari neneknya, ia mengatakan bahwa Ibnu Mas'ud pernah berkata kepadanya (nenek Ibnu Mas'ud), yang artinya: Apabila engkau mau melakukan shalat Jumat bersama imam, maka lakukanlah bersamanya, dan kalau engkau mau shalat di rumah, maka shalatlah empat rakaat.

Riwayat ini ditakhrijkan oleh Ibnu Syaibah dengan isnad Hadis mauquf ini dapat ditopang dengan riwayat Al Hasan yang dapat yang dihukumkan marfu', yang artinya (salah satu riwayat dari Al Hasan) ia berkata: "Dahulu a wanita bershalat Jumat bersama Nabi, dan dikatakan oleh Nabi sahih. bahwa janganlah pergi ke masjid kecuali wanita-wanita yang tidak membawa bau yang wangi. Sanad riwayat ini sahih dan dalam satu riwayat yang lain dari jalan Asy'ats dari Al Hasan, ia berkata: "Dahulu wanita muhajirin, melakukan shalat Jumat bersama Nabi, kemudian mereka mencukupkan dengan shalat Dzuhur. Demikian hasil penelitian Al Albaniy dalam risalahnya AL AJWIBAH AN MAFI'AH halaman 40-41. Mengenai Hadis yang mengecualikan 4 orang yang tidak wajib shalat Jumat yakni riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Ziyad yang oleh Muktamar Tarjih diterima sebagai hujjah padahal ada yang menganggap dhaif, dapat disampaikan bahwa menurut An Nawawy, Hadis tersebut sanadnya sahih berdasar syarah Bukhari dan Muslim. Sekali lagi masih adanya perbedaan pendapat ini, tidak menutup untuk ditinjau dalam Muktamar, tetapi keputusan Muktamar yang telah ada tetap berlaku kalau tidak ada perubahan untuk itu.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat