Tafsir Dzaalikal Kitaabu dan Hukum Wudhu Sebelum Membaca Al-Quran

Tafsir Dzaalikal Kitaabu dan Hukum Wudhu Sebelum Membaca Al-Quran

Smallest Font
Largest Font

Tanya: Ada yang berpendapat bahwa orang Muhammadiyah menafsirkan bahwa bacaan Dzaalikal Kitaabu, berarti: “Itu kitab Al-Qur’an” bukan “ini kitab Al-Qur’an”. Yang berarti bahwa kitab Al-Qur’an itu yang di sana, sedang Al-Qur’an yang bisa kita baca adalah turunan dari kitab yang ada di sana itu. Karenanya tidak perlu wudlu kalau membaca atau memegangnya. Benarkah yang demikian itu? (Mujiburrahman, SMAN 1 Yosowilangun, Lumajang, Jatim).

Jawab: Secara formal Muhammadiyah belum memutuskan pemahaman makna seperti itu. Tetapi pemahaman umum di kalangan Muhammadiyah ialah bahwa orang yang menyentuh mushaf (baca mus-haf) Al-Quran atau membacanya tidak berwudlu. Tidak mewajibkan berwudlu bagi yang menyentuh atau membaca Al-Qur’an bukan karena kalimat “Dzalikal Kitaabu” dengan “itu kitab”, tetapi mengartikan kalimat itu dengan “ini kitab”, berdasarkan petunjuk ayat lain yakni ayat 9 surat Al Isra, yang menggunakan kata HADZA yang berarti “ini”. Jadi ya kitab Al-Qur’an yang diturunkan kepada Muhammad yang kemudian ditulis dengan tulisan (khat) Utsmani atas ijma’  Ulama yang sekarang kita kenal dengan Mushaf. Isi kitab Al-Qur’an yang ditulis dalam Mushaf itu memang asli bukan turunan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Adapun memahami bahwa membaca atau membaca Al-Qur’an dalam arti Mushaf tidak harus dengan wudlu adalah memahami ayat LA YAMASSUHU ILLAL MUTHAHHARUN yang tersebut dalam surat Al Waqi’ah ayat 79. Orang yang mewajibkan wudlu mengartikan MUTHAHHARUN ialah “orang-orang yang suci dari hadats”. Padahal, menurut ayat sebelumnya diterangkan, bahwa Al-Qur’an itu adalah “bacaan yang mulia, pada kitab yang terpelihara”, maksudnya lahul mahfudz. Barulah kemudian ayat 79 tersebut yang artinya tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Maksudnya para malaikat.

Jadi ayat itu bukanlah larangan orang yang tidak suci dari hadats untuk menyentuh Al-Qur’an yang berarti mewajibkan untuk berwudlu bagi orang yang akan menyentuh atau membacanya. Berdasarkan Hadis-hadis yang sahih, bahwa orang muslim itu suci, tidak najis, berarti suci. Dalam pada itu Nabi tidak melarang, tetapi tidak menyukai, yang dalam itilah hukum disebut MAKRUH membaca atau menyebut nama Allah tidak dalam keadaan suci.

Tegasnya tidak diwajibkan wudlu untuk membaca Al-Qur’an atau menyentuhnya. Hanya saja untuk menyentuh atau membaca Al-Qur’an sangat dianjurkan dalam keadaan suci dari hadats. Hal ini dapat kita pahami dari Hadis-hadis yang menyatakan bahwa nabi keberatan menjawab salam dalam keadaan tidak suci. Hal itu bukan karena haram, tetapi karena merasa kurang sreg, sebab dalam kalimat salam ada nama Allah. Nabi sangat menyukai menyebut nama Allah dalam keadaaan suci seperti tersebut dalam Hadis di bawah:

عَنْ أَبِي جُهَيْم رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْو بئرِ جَمَلِ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَام ( رواه البخاري ومسلم)

   Artinya: “Abu Juhaim ra. berkata: “Pada suatu hari Rasulullah SAW, datang dari sumur Jamal suatu tempat dekat kota Madinah- beliau dijumpai oleh seorang lelaki dan memberi salam kepadanya. Salamnya itu tidak dijawab Rasul, hanya terus beliau menuju ke suatu dinding tembok lalu menyapu muka dengan dua tangannya (bertayammum). Sesudah itu, barulah beliau menjawab salamnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

عَنْ حُصَيْنِ بْنِ الْمُنْذِرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِنَّ الْمُهَاجِرَ بْنَ قُنْفذ سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتوضأ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى فَرغ مِنْ وُضُوئهِ فَرَدَّ عَلَيْهِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَمْ يمنعني أَنْ أَردَّ عَلَيْكَ إلا أني كَرِهْتُ أن أذكر الله إلا على طهارة ( رواه احمد ابن ماجه)

    Artinya: Husain ibnul Mundzir ra. menerangkan- Bahwasanya Muhajir Ibnu Qunfudz memberi salam kepada Nabi SAW ., dikala Nabi sedang mengambil wudlu. Maka Nabi tidak menjawab salam itu, sehingga selesai Nabi berwudlu. Sesudah Nabi berwudlu barulah beliau menjawab salamnya seraya berkata: “Tak ada yang menghalangi aku menjawab salammu, selain daripada kesukaanku menyebut nama Allah dalam keadaan aku suci”.( Diriwayatkan oleh Ahmad Ibnu Majah).

Jadi Al-Qur’an yang terdapat dalam mushaf sekarang ini asli. Yang dahulu berada di lauhul mahfudz yang kemudian diturunkan kepada Nabi Muhammad dan kemudian ditulis dan sekarang  kita dapati tulisan itu dalam mushaf Al-Qur’an. Adapun menyentuh dan membacanya tidak perlu wudlu, tetapi diutamakan.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 35-37

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat