Q & A AD-DIN 31: Hukum Memakan Darah Sapi
Question: banyak beredar menu makanan darah yang dimasak, yakni darah yang dibekukan dan dikukus. Lalu bagaimanakah hukum nya memakan darah sapi tersebut?
Answer: banyak beredar tentang darah yang dimasak sebagai pelengkap makanan dalam masakan sedangkan kita mengetahui bahwa Islam melarang kita untuk memakan darah seperti yang dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayar 3 yang berbunyi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3).
Yang mana ayat ini telah menerangkan kepada kita tentang larangan mengkonsumsi darah. Meskipun hewan sapi ini termasuk kedalam hewan yang halal untuk di konsumsi seperti yang diterangkan didalam surat Al-Maidah ayat 5 tetapi mengkonsumsi darah hewan ini tidaklah dibenarkan. Memakan darah juga diharamkan dalam keadaan apapun bahkan Ketika sudah dimasak.
Mengenai hukum mengonsumsi darah, ulama sendiri sepakat untuk membagi dua jenis darah, yakni darah yang mengalir dan darah yang tidak mengalir. Jenis darah yang haram untuk dimakan adalah darah yang mengalir. Sementara darah yang halal untuk dimakan adalah darah yang tidak mengalir. Darah yang tidak mengalir tersebut maksudnya adalah hati, limpa dan darah yang tersisa di urat daging.
Pada Riwayat lainnya juga telah disebutkan bahwa "Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa," (HR Ibnu Majah no. 3314). Selain itu, Syekh Nawawi al-Jawi al-Banthany juga menjelaskan, "Dan adapun darah yang tersisa pada daging, tulang dan gajih dari hewan sembelihan maka itu najis yang dimaafkan,"maka dapat disimpulkan bahwa mengkonsumsi darah hukum nya haram bahkan darah yang dimasak sekalipun, dengan pengecualian darah yang tidak mengalir atau hati, limpa dan darah yang tersisa di urat daging.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow