Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Apr 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hukum Semir Rambut, Ganti Gigi, dan Lain-lain

Hukum Semir Rambut, Ganti Gigi, dan Lain-lain

Question: Bagaimanakah hukumnya "protes" kepada Allah, misalnya dengan menggunakan alat rambut dibuat kriting, alis dibentuk dengan pensil m gigi yang rusak diganti dengan gigi palsu? Bolehkah yang demikian itu? Mohon per penjelasan.

Answer: Kalau dengan bahasa dan sikap, protes apapun yang dilakukan Mu seseorang hamba Allah tidak dibolehkan. Dengan kata lain, sikap demikian QA bertentangan dengan perintah Allah agar manusia selalu taat kepada-Nya dan men manusia ridha terhadap qadha dan qadar-Nya. Sikap protes demikian bahkan dengan cara yang lain seperti puasa tidak mau makan dalam rangka protes Isla pada Allah, hal seperti itu pun tidak diizinkan dalam Islam.

Adapun pertanyaan diubah menjadi sederhana dan wajar, tentu jawabannya tidak seperti itu. Jawaban akan tergantung dari motivasi yang Per mendorongnya. Dengan kata lain tergantung niatnya, sekalipun dalam beberapa kete hal lebih baik dihindari. Sebelum kita sedikit merinci beberapa persoalan ini, terlebih dahulu perlu dimaklumi bahwa Allah memberi nikmat kepada hamba-Nya untuk disyukuri dengan menggunakan nikmat itu sesuai dengan fungsi dan gunanys di samping perlu dipelihara agar nikmat itu berdaya-guna dan berhasil-guna

Dalam pada itu Allah dan Rasul-Nya melarang hamba-Nya untuk menyalah gunakan nikmat itu untuk keperluan yang tidak pada tempatnya. Di samping itu adanya kewajiban hamba menjaga keharmonisan penggunaan nikmat itu agar tidak menyebelah dalam menggunakan kepentingan. Maksudnya harmonis antara kepentingan dunia dan kepentingan akhirat. Jangan sampai nikmat dunia sangat dipentingkan penggunaannya tanpa tujuan akhiratnya. atau seseorang menonjolkan unsur lahiriyah jasmaniyahnya, yang akan menimbulkan kesombongan, merupakan sikap dan sifat yang tercela, misalnya merubah rambut dan organ lain pemberian Allah. Tentang rambut ini beberapa Hadis Nabi memberi pengertian yang berbeda-beda, ada yang menerangkan bahwa rambut kumis supaya dicukur kurang-kurangnya dipendekkan untuk tidak menyerupai orang musyrik. Ada yang menerangkan rambut jenggot supaya dipelihara, demikian pula agar tidak ama dengan orang majusi. Hal ini didasarkan pada Hadis riwayat Ahmad, Juslim dan Bukhari. Mengenai rambut kepala, Nabi pernah bersabda: "MAN AANA LAHU SYA'RUN FALYUKRIMHU", artinya barangsiapa yang empunyai rambut, maka hendaknya memeliharanya dengan baik (muliakan).

Hal ini tidak tertutup kemungkinan untuk mencukur dan mencelup alau sudah kusut, ubanan agar menjadi berwarna kembali, dan di samping adinya larangan mencabut uban, maka uban kadang-kadang menimbulkan ewibawaan orang Islam (HR. Abu Dawud).

Mengenai mencukur rambut, Nabi menganjurkan untuk mencukur ambut anak-anak pada waktu hari ke tujuh dari kelahirannya. Tetapi Nabi pernah menyampaikan larangan mencukur rambut, kalau mencukurnya tidak api, membuat gumbak-gumbak di kepala, seperti Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, ia menceritakan "NAHA RASULULLAH SAW'ANIL QAZAT", artinya Nabi melarang membuat qaza'i. Artinya QAZA'I ialah menyisakan sebagian rambut dikala mencukur rambut. Barangkali larangan untuk menjaga agar kita tidak bertingkah yang kurang sesuai dengan akhlak da, yang kalau disimpulkan bahwa rambut merupakan nikmat Allah yang Wal hasil mengenai rambut ini kita dapati Hadis-hadis yang berbeda- P dipelihara dengan baik, untuk menunjukkan kebaikan Islam dan atatan orang Islam. Tidak dilarang menyemir rambut, kalau tidak ghalangi masuknya air pada kulit kepala di waktu mandi dan tidak pula bulkan dampak negatif, seperti sikap sombong dan dengan niat abuhi kalit, sedang kalau tidak menghalangi masuknya air dan tidak pula dan sebagainya. 

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here