ads
Menyoal Wanita Ahli Tafsir

Menyoal Wanita Ahli Tafsir

Smallest Font
Largest Font

Question: Sepanjang yang saya ketahui belum ada seorang pun wanita yang yang menulis Kitab Tafsir Al-Quran, padahal sudah cukup banyak kaum wanita yang berhasil meraih gelar kesarjanaan dalam ilmu Agama. Apakah hal demikian tidak dibenarkan dalam ajaran Agama? 

Answer: Tidak ada larangan dalam Agama Islam seorang wanita untuk berilmu menyamai pria. Mencari ilmu menjadi kewajiban bagi setiap Muslim baik bagi Muslim pria maupun wanita, demikian dalam beramal dan berkarya (surat An Nahl ayat 97). Mencari ilmu dan mengamalkan serta mengembangkan ilmunya termasuk amal saleh yang tidak berbeda hak dan kewajibannya antara Muslim dengan Muslimah. Memang kalau kita lihat kenyataannya dalam perjalanan sejarah kaum Muslimin wanita belum banyak yang menonjol dalam bidang Tafsir dan Hadis sebagaimana yang Anda kemukakan, sekalipun di zaman Nabi tidak ada larangan untuk itu, bahkan banyak sahabat wanita yang tergolong mampu untuk menjadi pakar ilmu, khususnya ilmu As Sunnah.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Banyak riwayat Hadis yang disampaikan oleh isteri Nabi, khususnya Aisyah. Aisyah adalah putra Abu Bakar, beliau sebagai isteri Nabi, banyak meriwayatkan Hadis, sekitar 2210 Hadis yang diriwayatkan. 174 yang disepakati Bukhari dan Muslim, sedang Bukhari sendiri meriwayatkan 64 Hadis yang berasal darinya dan Imam Muslim 63 Hadis. Beliau termasuk orang ke empar yang banyak meriwayatkan Hadis. Adapun wanita-wanita lain yang meriwayatkan Hadis seperti Ummu Salamah, Ummu Habibah, Tamimah binti Salamah, Hujirah binti Husain dan Fatimah. Mereka juga termasuk perawi shahabiy yang meriwayatkan Hadis, hanya tidak semasyhur dan sebanyak yang dilakukan oleh Aisyah. Aisyah bukan saja ahli Hadis, tetapi juga ahli fiqih.

Banyak orang yang bertanya tentang obat-obatan dan faraid! kepadanya. Pendeknya di zaman sahabat banyak wanita yang ahli tentang agama, karena memang tidak ada larangan bagi wanita untuk menjadi pakar ilmu pengetahuan agama, termasuk menjadi mufti (pemberi fatwa). Adapun orang sekarang telah banyak yang menjadi Sarjana, tetapi karena

terbatasnya waktu dan belum banyaknya wanita yang menekuni bidang Syari'ah secara khusus, khususnya lagi sumber hukum, baik Al-Quran maupun Sunnah, sehingga belum muncul ahli-ahli Tafsir dan Hadis dari mereka. Mudah As mudahan di masa mendatang akan banyak hal itu. Yang jelas tidak ada larangan untuk itu. Kalau ada larangan Hadis ialah larangan itu ditujukan untuk menjadi pimpinan tertinggi (Wilayatul Udhma/Presiden/Khalifah).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat