Q & A AD-DIN 15: Hukum Mengirimkan Foto Kepada Yang Bukan Mahram

Q & A AD-DIN 15: Hukum Mengirimkan Foto Kepada Yang Bukan Mahram

Smallest Font
Largest Font

Question: bagaimanakah hukum nya jika kita mengirimkan foto kepada lawan jenis atau yang bukan mahram kita? 

Answer: kemajuan teknologi membuat kita semakin tidak terbatas dan dapat mengakses dengan mudah segala bentuk informasi bahkan kemajuan ini membuat kita semakin mudah dalam berkomunikasi. Sekarang tidak komunikasi tidak hanya sebatas mengirimkan pesan chat tetapi keajuan teknologi membuat kita dapat mengakses komunikasi secara tatap muka, mengirimkan dokomen maupun foto. Yang mana hal ini membuat yang jauh semakin dekat, namun kemajuan teknologi ini harus dapat dengan bijaksana kita terima agar tidak menjadi bahan kejahatan teknologi. Bukan hanya itu kita sebagai muslim(H) seharusnya dapat membatsi dan membentengi diri kita agar dapat dengan bijak menggunakan teknologi yang ada.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Lalu bagaimana kah hukumnya mengirimkan kan foto kepada yang bukan mahram, sedangkan mereka tidak ada hubungan darah dengan kita. Perlu bagi kita untuk meetahui siapa sajakah yang menjadi mahram kita. Menurut agama islam hukum mengirimkan foto kepada yang bukan mahram adalah haram apalagi mengirimkan dengan niat menggoda sehingga menimbulkan sahwat dari pada lawan jenis. Untuk menjaga diri kita hal-hal demikian ini hemdaknya hanya kita pertunjukan dengan mereka mahram kita. Menurut Muhammadiyah sendiri dapat diketahui bahwa hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, yaitu: Mahram sebab Keturunan, Mahram sebab Susuan, Mahram sebab Perkawinan. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Mahram sebab Keturunan

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. an-Nisa (4): 23]

dengan sebab keturunan ada tujuh golongan, yaitu:

  1. ibu-ibumu;
  2. anak-anakmu yang perempuan;
  3. saudara-saudaramu yang perempuan;
  4. saudara-saudara ayahmu yang perempuan;
  5. saudara-saudara ibumu yang perempuan;
  6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
  7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.
  8. Mahram sebab Susuan

Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh al-Hafizh ‘Imaduddin Isma’il bin Katsir [Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, 1/511].

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة  [رواه البخاري]

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).” [HR. al-Bukhâri]

Al-Quran menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yaitu yang terdapat pada QS. an-Nisa (4): 23:

… وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ…  [النساء: 23]

(1) dan ibu-ibumu yang menyusui kamu

(2) dan saudara-saudara perempuan sepersusuan

  1. Mahram sebab Perkawinan

Mahram sebab perkawinan yaitu mahram yang terjadi karena ikatan sebuah perkawinan ada enam golongan, yaitu: 

  1. “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” [QS. an-Nisa (4): 23]
  2.  “Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” [QS. an-Nisa (4): 23]
  3. “Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” [QS. an-Nisa (4): 23]
  4. “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)” [QS. an-Nisa (4): 22]
  5. “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” [QS. an-Nisa (4): 23]
  6. “Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami” [QS. an-Nisa (4): 24]

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat