Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

May 4, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Q & A AD-DIN 30: Hukum Nikah Tanpa Wali Nikah Dan Saksi

Question: apakah menikah di anggap sah tanpa adanya wali nikah dan juga saksi?

Anwer: Menikah merupakan suatu ibadah terpanjang dalam kehidupan manusia, oleh karenanya kita harus mempersiapkan nya dengan sebaik-baik mungkin. Perlunya ilmu sebelum menikah, memahami esensi dari pernikahan, memahami syarat-syarat nikah untuk bekal persiapan menuju pernikahan. Lalu bagaimanakah hukum nya jika menikah tanpa adanya wali nikh dan juga saksi?

Yang perlu kita ketahui yakni syarat dalam menikah. Adapun syarat dalam menikah ialah:

  1. Adanya calon pengantin yang telah baligh, berakal dan tidak memiliki halangan untuk menikah
  2. Memiliki wali yang mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam menikahkan calon pengantin
  3. Terdapat minimal 2 orang saksi yang adil dan baligh untuk menyaksikan proses akad nikah.
  4. Ada nya mahar atau mas kawin yang telah di spakati oleh kedua belah pihak.
  5. Terjadinya ijab dan qobul yang di ucapkan antara wali nikah dan calon suami sebagai tanda terjadinya pernikahan.

Adapun wali sebagai syarat telah berdasarkan pada nash-nash sebagai berikut:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

“Nikahkan olehmu (wali) wanita-wanita yang tidak bersuami dan hamba-hamba laki-laki dan perempuan yang shaleh dari kalanganmu” (an-Nur (24): 32

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

Dan janganlah kamu (wali) nikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) sehingga ia beriman (al-Baqarah (2): 221)

Dan pada hadis rasul yaitu:

عَنْ أبي موسى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ( رواه أحمد: 18687, وأبو داود, الترمذي وابن حبان والحاكم وصححه)

“Dari Abu Musa dari bapaknya, berkata: bersabda Rsulullah saw:”Tidak sah nikah kecuali dengan wali”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim serta dinyatakannya sebagai hadis shahih)

  Berdasarkan ayat dan hadis diatas dapat ditetapkan bahwa wali merupakan rukun akad nikah. Dan dinyatakan pula bahwa wali itu hendaklah seorang laki-laki, berdasarkan hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا(رواه ابن ماجه :1872, و الدرقطني)

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah saw:”Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya”. (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah)

            Dalam pada itu tidak ditemukan nash yang menerangkan siapa saja yang boeleh menjadi wali dan bagaimana urutannya; karena itu para ulama mengqiyaskannya kepada urutan wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab (QS. an-Nisa’ ayat 23), tetapi dipandang dari pihak laki-laki. Dengan demikian urutan wali itu sebagai berikut:

  1. Bapak, kakek dan seterusnya keatas.
  2. Saudara laki-laki sekandung, atau seayah.
  3. Saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah
  4. Anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atay seayah

jika nomor 1 – no 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah, berdasarkan hadis:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ( أخرجه الأربعة إلا النسائ وصححه أبو عوانة وابن حبان والحاكم)

“Dari ‘Aisyah ra ia berkata, bersabda Rasulullah saw:”Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul, maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan farajnya. Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tiadak mempunyai wali” (Ditakhrijkan oleh imam hadis yang empat kecuali an-Nasa’I dan dinyatakn shahih oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Dari penjabaran di atas dapat disipulkan bahwa wali nikah dan saksi merupakan syarat nikah yang tidak boleh dilewatkan, jika tidak terdapat wali nikah dapat digantikan dengan wali hakim.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here