Q & A AD-DIN 37: Hukum Nadzar Yang Belum Sempurna
Question: Apakah hukum nazar yang belum dapat ditepati tetapi sang penajam telah meninggal dunia apakah nazar tersebut harus segera ditepati?
Answer: Seseorang yang telah bernazar dan nazarnya telah terlaksana maka wajib melaksanakan apa yang telah dinazarkannya tersebut, dan kalau nazarnya termasuk yang diizinkan. Tetapi jika nazar nya tersebut bukan termasuk yang diizinkan atau perbuatan yang dilarang maka nazar tersebut harus tidak dilaksanakan. hal tersebut dijelaskan pada surah al-baqarah ayat 270 yang berbunyi:
Artinya: “apa saja yang kamu nafkahkan atau apa yang kamu nazarkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya dan bagi orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolong pun baginya”
Dijelaskan pula pada surah al-hajj ayat 29 yang berbunyi:
Artinya: “kemudian hendaknya mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka yang hendak mereka menyempurnakan atau menunaikan nazar nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu atau baitullah”
Dijelaskan pula dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah nabi bersabda yang artinya “barangsiapa yang telah bernazar untuk taat kepada Allah maka laksanakanlah ketaatan itu dan barangsiapa yang bernazar untuk melakukan perbuatan maksiat kepada Allah maka janganlah dilakukan perbuatan maksiat itu”
Lebih lanjut pula diterangkan bahwa nadzar itu ada dua yakni nadzarmut khalaq atau ghairu mush'ruf dan nazar masyrot yang disebut pula nazar muqayyad seperti nadzar yang diucapkan seorang kalau mendapat sesuatu nikmat atau terhindar dari suatu bahaya akan melakukan sesuatu perbuatan perbuatan wajib dilakukan bila syaratnya terpenuhi melihat pembagian itu maka nadzar yang dilakukan oleh almarhum termasuk termasuk yang mashurut artinya kalau terpenuhi yang diucapkan maka nadzar itu wajib dilaksanakan tetapi jika nadzar yang diucapkan atau nadzar itu belum terpenuhi secara sempurna yakni belum terwujud maka nazar tersebut belum wajib dilaksanakan apalagi jika orang yang melonarkan nadzar tersebut telah meninggal sebelum terpenuhinya ucapan yang di nazarkan nya maka menjadi gugurlah kewajiban untuk melakukan nadzar tersebut karena orang yang telah meninggal dunia tidak kena kulit atau beban kewajiban apapun.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow