Q & A AD-DIN 10: Peranan agama Islam dalam merespon hubungan seorang muslim dengan non muslim
Question: apakah agama melarang kita untuk berhubugan dengan saudara non islam atau selain dari muslim jika tidak adakah Batasan yang mengatur hal itu?
Answer: Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak sekali keberagaman salah satunya agama. Perbedaan agama seharusnya tidak menjadi penghalang bagi kita untuk menjalin hubungan baik sesama manusia. Hanya saja perlu bagi kita untuk memahami dan memperhatikan apa saja yang menjadi perhatian kita. Sebab dalam kehidupan yang begitu cepat dan moderen ini seringkali membuat kita tidak memperhatikan Batasan-batasan kita dalam pergaulan. Padahal Islam sendiri merupakan agama yang sempurna. Agama Islam telah mengatur segala hal dalam kehidupan begitupun islam mengatur hubungan antar sesama makhluk hidup. Islam tidak pernah melarang kita untuk berhubungan baik dengan sesama kita hanya saja perlu adanya Batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.
Kita diwajibkan untuk mampu menghormati manusia yang lain nya, dalam artian kita tidak boleh mencaci maki agama dan kepercayaan mereka sebagaimana diterangkan oleh firman Allah SWT dalam Q.S Al An’am ayat 108 yang artinya “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka.” tegasnya hal-hal yang menyangkut sosial kemasyarakatan kita dapat menjalin hubungan baik dengan non muslim dan terkait dengan peribadatan telah tegas di jelaskan dalam Al-Qur’an “LAKUM DINUKUM WALIYADIN” yang arinya bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Yang mana kita memiliki kepercayaan kita masing-masing dan sudah seharusnya saling menghormati untuk terciptanya kedamaian dalam kehidupan.
Oleh karenanya perlu hadirnya Batasan toleransi dalam pergaulan yang menjelaskan terkait sejauh mana Batasan yang harus diperhatikan saat menjalin hubungan dengan seorang non muslim.
-Tentang Makanan
Diperbolehkan memakan makanan orang ahli kitab (non muslim) asakan makanan tersebut halal seperti sayur-sayuran, buah-buahan, daging sapi dan lainnya dan bukan termasuk yang haram seperti daging babi dan lain sebagainya.
-Tentang Donor Darah
Adapun tentang donor darah diperbolehkan atas dasar kemanusiaan dan dikarenakan kondisi darurat. Sesuai dengan tujuan hukum islamuntuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia jadi diperbolehkan penerima maupun pendonor darah antara muslim dan non muslim.
-Tentang Pernikahan
Hubungan pernikahan antara muslim dan non muslim hukumnya ada 2 yaitu
- wanita muslim di nikahi laki-laki non muslim hukumnya “HARAM”
- Adapun wanita non muslim menikah dengan laki-laki muslim sebaiknya dihindari.
-Tentang Ucapan Salam
Saat seorang ahli kitab mengucapkan salam kepada kita “assalamualaikum” menurut muslim bin anas nabi menyuruh kita menjawab “waalaikum” yang artinya dan juga padamu. Adapun maksud dari jawaban tersebut ialah jika yang mengucapkan berniatan baik maka akan Kembali kepadanya begitupun sebaliknya. Diceritakan dalam suatu Riwayat dari muslim dan aisyah r.a yang menjelaskan bahwa beberapa dari yahudi mereka berkata dengan maksud memberikan celaan kepada diri mu. Maka dengan jawban “waalaikum” kita telah mengembalikan apa yang mereka ucapkan.
-Tentang Menerima Tamu
Nabi selalu mengajarkan kita kelemah lembutan setra bijaksana dalam berbuat baik serta bersikap hormat dalam menerima tamu kita. Demikianlah saat kita menerima tamu baik itu muslim maupun non muslim tetap harus dilayani dengan baik dan jika ada ketidak sesuaian pendapat dapat kita utarakan dengan baik pula. “WAJAADILHUM BILLATI HIYA AHSAN” yang artinya tanggapilah mereka dengan yang lebih baik
-tentang Mendoakan Orang Tua (non muslim)
Doa seorang muslim kepada non muslim boleh saja selagi tidak menyangkut peribadatan yang bersangkutan. Seperti minta diampuni dosa-dosanya sebagaimana diterangkan dalam surat At-Taubah ayat 113 yakni “Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam.”
-Tentang Warisan
Seorang muslim tidak berhak menuntut harta warisan dari orang tua yang non muslim begitupun sebaliknya orang non muslim tidak berhak menuntut harta warisan dari seorang muslim. Karena perbedaan sang pewaris dan ahli waris maka harta benda orang non muslim itu yang tidak halal bagi orang muslim. Kecuali jika harta benda yang diwariskan oleh pewaris bukan merupakan harta benda yang diharamkan.
-Tentang Melayat Jenazah (non muslim)
Tidak ada larangan terhadap seorang muslim yang ingin melayat jenazah non muslim. Yang menjadi larangan apabila seorang muslim ingin menshalatkan jenazah non muslim. Sebagimana diterangkan dalam surat At-Taubat ayat 84 yakni “Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow